Standar Ganda? Kejari Batam Dipertanyakan dalam Kasus Perusakan Hutan

Silabuskepri.co.id | BATAM – Penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Batam menuai sorotan tajam. Dua pengusaha, Dju Seng dan Bowie Yonathan, sama-sama menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam atas perkara yang memiliki kemiripan substansi. Namun, keduanya justru diperlakukan berbeda dalam hal penahanan.

Bowie Yonathan telah lebih dahulu ditahan dan menjalani persidangan dengan mengenakan rompi tahanan. Sementara itu, Dju Seng yang juga berstatus terdakwa justru tidak ditahan, memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum.

Perbedaan perlakuan ini memicu perhatian publik, terutama terhadap peran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan sikap penahanan.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa Gustirio Kurniawan, Dju Seng melalui dua perusahaan—PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang—diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Gundap, Sagulung.

Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023, dengan modus pematangan lahan tanpa izin resmi. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp23 miliar.

Secara hukum, perbuatan ini bukan pelanggaran ringan. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memuat ancaman pidana serius terhadap pelaku perusakan hutan lindung.

Fakta bahwa terdakwa dengan dugaan kerugian negara puluhan miliar tidak ditahan, sementara terdakwa lain dalam perkara serupa ditahan, memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Padahal, dalam praktik hukum, penahanan dapat dilakukan dengan pertimbangan objektif, seperti ancaman pidana, potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dalam konteks ini, publik mempertanyakan:

Apa dasar Kejari Batam tidak melakukan penahanan terhadap Dju Seng?

Apakah seluruh parameter hukum telah diterapkan secara konsisten?

Mengapa perlakuan berbeda muncul dalam perkara yang memiliki kesamaan substansi?

Humas PN Batam, Wattimena, memang menyebut bahwa perkara Dju Seng terbagi dalam dua berkas dengan majelis hakim berbeda. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjawab substansi utama: mengapa perlakuan terhadap terdakwa bisa berbeda drastis?

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan Negeri Batam sebagai institusi penuntut umum. Penegakan hukum tidak hanya soal membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga memastikan keadilan prosedural dan perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law).

Sejumlah kalangan mendesak Kejari Batam untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap salah satu terdakwa.

Jika tidak dijelaskan secara transparan, kondisi ini berpotensi memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Perbedaan perlakuan dalam kasus yang serupa bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Kini, publik menunggu sikap tegas dan penjelasan terbuka dari Kejaksaan Negeri Batam—apakah mampu menjawab keraguan ini secara objektif, atau justru membiarkan polemik semakin melebar.

(Sum : telisiknews.com)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like