Silabuskepri.co.id | Batam – Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan kemarahan terbuka saat memergoki langsung aktivitas pengerukan pasir ilegal di pinggir jalan menuju Bandara Hang Nadim, Rabu (29/4/2026).
Tanpa banyak kompromi, Li Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut di lokasi dan meminta aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku. Baginya, praktik pengerukan pasir liar bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindakan brutal yang perlahan menggerogoti lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang jungkir balik membenahi persoalan lingkungan yang terus dikeluhkan masyarakat—sampah, banjir, kerusakan drainase, tanah longsor—tetapi masih saja ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang seenaknya merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Li Claudia Chandra.
Menurut Li Claudia, pengerukan pasir atau pengambilan tanah secara liar di pinggir jalan memiliki dampak yang sangat serius. Selain menyebabkan pergeseran tanah dan melemahkan struktur badan jalan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu amblas, longsor, hingga kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa pengguna jalan.
Ia menilai para pelaku telah mencari keuntungan dengan cara yang sangat egois, tanpa memikirkan ancaman yang ditinggalkan bagi masyarakat luas.
“Jangan cari makan dengan merusak Batam. Jangan kumpulkan untung di atas ancaman keselamatan warga. Kalau masih nekat melanggar, kami tindak,” katanya dengan nada keras.
Li Claudia memastikan, pemerintah kini tidak hanya bergerak melakukan pembenahan administratif, tetapi juga memperkuat operasi lapangan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Seluruh bentuk pengerukan liar, penimbunan tanpa izin, pembuangan limbah sembarangan, hingga aktivitas usaha yang melanggar aturan lingkungan menjadi target penertiban.
Ia bahkan mengungkapkan, sejumlah perusahaan besar telah menerima peringatan keras dari pemerintah, dan beberapa di antaranya diproses hingga tahapan pencabutan izin karena terbukti mengabaikan ketentuan lingkungan hidup.
“Jadi jangan ada yang berpikir pemerintah hanya berani ke rakyat kecil. Perusahaan besar pun kami tindak. Tidak ada yang kebal kalau sudah bicara soal perusakan lingkungan,” tegasnya.
Tidak hanya pihak eksternal, Li Claudia juga menegaskan pembenahan dilakukan ke dalam tubuh birokrasi. BP Batam dan Pemko Batam saat ini tengah menyisir potensi pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat atau pegawai yang selama ini diduga menutup mata terhadap berbagai praktik ilegal di lapangan.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti bermain, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan akan dikenai sanksi tanpa pandang bulu.
“Tidak ada pengecualian. Pegawai pemerintah, pengusaha, warga biasa, semua sama di mata hukum. Jangan ada yang merasa punya backing lalu seenaknya merusak lingkungan,” ujar Li Claudia Chandra.
Li Claudia menegaskan, pemerintah tidak ingin Batam yang sedang tumbuh sebagai kota industri, investasi, dan metropolitan justru berubah menjadi kota dengan tanah rusak, drainase hancur, dan infrastruktur terancam akibat ulah segelintir orang yang hanya memikirkan keuntungan sesaat.
Menurutnya, menjaga Batam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi kewajiban semua yang hidup dan mencari nafkah di kota ini.
“Batam terbuka untuk siapa saja. Semua boleh datang, bekerja, dan mencari kehidupan. Tapi jangan jadikan Batam ladang eksploitasi tanpa aturan. Mari cari nafkah dengan cara yang benar, bukan dengan merusak kota ini sedikit demi sedikit,” pungkasnya.
Sikap keras Li Claudia tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kini tidak lagi memberi ruang kompromi bagi para perusak lingkungan. Pesannya jelas: siapa pun yang masih nekat mengeruk, merusak, dan melanggar aturan, bersiap berhadapan dengan hukum.
(*)