Kamar Barak Mau Direnovasi, Barang Bukti Dipulangkan? Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran

Silabuskepri.co.id | Batam – Duka keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali pecah. Isak tangis sang ibunda tak terbendung saat menerima pakaian milik putranya yang diantarkan oleh personel Direktorat Samapta (Dirsamapta) Polda Kepulauan Riau ke rumah keluarga, Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu disebut bukan sekadar pemulangan barang pribadi, melainkan luka baru yang kembali mengoyak batin keluarga korban di tengah proses hukum yang hingga kini masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas.

Tanpa pemberitahuan resmi, tanpa penjelasan terbuka dari institusi, pakaian milik almarhum tiba-tiba dipulangkan ke rumah duka dengan alasan kamar barak tempat korban tinggal akan dikosongkan dan direnovasi.

Menurut keterangan keluarga, personel Dirsamapta yang mengantar barang hanya menyampaikan bahwa seluruh barang milik almarhum dikembalikan karena rusun atau kamar barak tersebut akan diperbaiki.

Namun suasana rumah mendadak berubah pilu ketika pakaian itu dibuka dan dikenali sebagai milik Bripda Natanael. Sang ibu langsung menangis histeris. Kesedihan yang selama ini berusaha ditahan kembali pecah tanpa mampu dibendung.

Bagi seorang ibu, pakaian itu bukan sekadar kain atau barang biasa. Itu adalah jejak terakhir anaknya yang pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Kuasa hukum keluarga, Sudirman Situmeang, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut ibunda almarhum merasa seperti kehilangan anaknya untuk kedua kalinya.

“Ini sangat menyakitkan bagi keluarga. Ibunda almarhum menangis histeris saat melihat pakaian anaknya dipulangkan begitu saja tanpa sepatah kata penjelasan resmi dari institusi,” ujar Sudirman saat memberikan keterangan kepada media melalui sambungan WhatsApp, Senin siang, [11/5/26]

Tak hanya menyoroti sisi kemanusiaan, Sudirman juga mempertanyakan aspek hukum dalam proses pemulangan barang tersebut.

Menurutnya, pakaian almarhum maupun kamar barak tempat kejadian seharusnya masih memiliki keterkaitan erat dengan proses penyidikan pidana yang saat ini masih berjalan di Polda Kepulauan Riau.

“Ini sangat kami sesalkan dan kami nilai berpotensi melanggar prosedur. Karena lokasi kamar barak maupun pakaian almarhum semestinya masih menjadi bagian penting dari barang bukti atau objek yang berkaitan langsung dengan proses pembuktian perkara,” tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa barang-barang yang melekat pada korban sudah dipindahkan dan dipulangkan kepada keluarga sementara perkara pidana disebut belum sepenuhnya selesai.

Menurut Sudirman, dalam perkara pidana, khususnya kasus yang menjadi perhatian publik, setiap benda yang berkaitan dengan korban dapat memiliki nilai pembuktian penting, baik untuk kepentingan penyidikan lanjutan, pemeriksaan forensik, rekonstruksi, hingga pembuktian di persidangan nantinya.

“Jangan sampai ada kesan tergesa-gesa mengosongkan lokasi atau membersihkan barang-barang sebelum seluruh proses hukum benar-benar selesai secara utuh dan transparan,” katanya.

Yang turut menjadi sorotan, ketika keluarga mempertanyakan alasan pemulangan pakaian korban kepada pihak Dirsamapta Polda Kepri, salah satu pihak yang disebut bernama Joko Adi Nugroho memberikan jawaban singkat yang dinilai keluarga sangat normatif.

“Pak, barusan kayanma menyampaikan, untuk rusun sedang dalam kondisi dikosongkan dan sudah dikunci untuk tidak dibuka atau ditempati dahulu. Rencananya akan dilakukan renovasi di rusun tersebut,” demikian pesan yang diterima keluarga.

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Mengapa proses renovasi dan pengosongan rusun dilakukan di saat perkara masih menjadi perhatian masyarakat luas? Apakah seluruh tahapan olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, penyitaan, hingga pemeriksaan forensik benar-benar telah selesai secara menyeluruh?

Publik juga mulai mempertanyakan apakah pengosongan kamar barak berpotensi menghilangkan detail-detail penting yang seharusnya masih dapat didalami dalam proses penyidikan.

Kasus kematian almarhum Bripda Natanael Simanungkalit sendiri hingga kini masih menyita perhatian besar masyarakat di Kepulauan Riau. Keluarga bersama tim kuasa hukum terus mendorong agar pengungkapan perkara dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti hanya pada proses etik internal semata.

Bagi keluarga, pemulangan pakaian itu bukan sekadar pengembalian barang. Itu adalah simbol luka yang belum sembuh, sekaligus pengingat bahwa hingga hari ini mereka masih menunggu jawaban dan keadilan atas kematian anak mereka.

[Red]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like