Independennews.com | Batam –Sehubungan dengan adanya permintaan klarifikasi dari sejumlah redaktur media massa elektronik terkait dugaan keterlibatan PT. INDO BEST MONEY CHANGER dalam praktik dan/atau transaksi hasil tindak pidana penipuan (love scamming), perjudian (judi online), serta dugaan tindak pidana pencucian uang lintas negara, bersama ini kami dari Kantor Hukum AMD LAWYER, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2026, menyampaikan penegasan sebagai berikut:
Bahwa PT. INDO BEST MONEY CHANGER dengan tegas menyatakan tidak pernah terlibat, tidak memiliki hubungan, dan tidak memiliki keterkaitan dalam bentuk apa pun dengan praktik maupun aliran dana yang berasal dari tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada:
Penipuan berbasis love scamming
Aktivitas perjudian, termasuk judi online
Tindak pidana pencucian uang lintas negara
Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kerja sama, hubungan bisnis, maupun keterlibatan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak-pihak atau sindikat, termasuk warga negara asing (WNA), yang disebut-sebut dalam kasus yang terungkap di kawasan Baloi View Apartemen, Lubuk Baja, Batam.
Sebagai badan usaha resmi yang bergerak di bidang penukaran valuta asing, PT. INDO BEST MONEY CHANGER menjalankan operasional usaha dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk:
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
Kesiapan untuk berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan
Perusahaan menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap transaksi serta berkomitmen untuk tidak menjadi bagian dari aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun.
Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media massa elektronik yang:
Tidak didahului dengan proses konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak perusahaan
Mencantumkan nama, inisial, lokasi, maupun visual bangunan PT. INDO BEST MONEY CHANGER
Menggiring opini publik seolah-olah perusahaan terlibat dalam aktivitas tindak pidana
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian reputasi, penurunan kepercayaan publik, serta dampak bisnis yang signifikan bagi klien kami.
Terhadap pemberitaan yang terbukti tidak benar, tidak berimbang, dan merugikan, klien kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait hak jawab dan kewajiban pemberitaan berimbang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, khususnya terkait penyebaran informasi yang merugikan pihak lain
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami dari informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
PT. INDO BEST MONEY CHANGER menegaskan sikap kooperatif dan terbuka terhadap:
Proses klarifikasi oleh media massa
Permintaan data atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum
Koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Perusahaan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan siber dan pencucian uang.
Penutup
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen terhadap transparansi informasi kepada publik. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
AMD LAWYER
Kuasa Hukum PT. INDO BEST MONEY CHANGER