Kecewa Hasil Pemeriksaan Bawaslu, Musrin SH dan Clien nya Lanjut Lapor ke DKPP

banner 468x60

Batam, silabuskepri.co.id — Bawaslu Batam akhirnya memutuskan bahwa Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Walikota Batam bersama Nyat Kadir anggota DPR RI, dinyatakan tidak memiliki unsur dalam pelanggaran Pemilu tindak pidana sesuai pasal 547 no.7 tahun 2017, sesuai laporan.

Akan tetapi kuasa hukum pelapor, Musrin SH mengatakan, keputusan bawaslu kota Batam dinilainya terlalu simpel dan dengan kajian yang kurang tepat bahkan independensi bawaslu kota Batam sangat diragukan.

banner 336x280

“Kita sangat kecewa dengan putusan yang diambil Bawaslu kota Batam, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Batam dalam menegakkan pemilu yang adil, transfaran dan bermartabat. Kita juga patut meragukan independensi bawaslu kota batam ,” kata Musrin kepada Silabuskepri.co.id setelah selesai mendegar konfres didepan kantor Bawaslu Batam. Jumat, 14 Desember 2018.

Musrin juga menegaskan. Dia dan clientnya akan tetap mencari keadilan terkait kasus tersebut, dan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), dengan kajian dan bukti yang mereka miliki.

“Kami menilai keputusan Bawaslu Batam tidak adil. Dari awal kita menilai pemeriksaan yang dulakukan Bawaslu Batam terkesan janggal. Kita meminta keadilan Hukum tanpa memandang pihak, status jabatan, baik pelapor maupun terlapor. Dengan bukti dan kajian yang kita miliki, kita akan lanjutkan ke DKPP,” tegasnya.

Musrin juga menceritakan, cliennya sempat menyampaikan, bahwa ketika terlapor telah dijadwalkan untuk diperiksan pada 4 Desember 2018 lalu, ada oknum Bawaslu kota Batam yang sempat meminta cliennya agar tidak mempublikasikan jadwal pemeriksaan terlapor, dengan alasan oknum Bawaslu tersebut, agar terlapor hadir dalam pemeriksaan.

“Clien saya kemarin mendapat telepon dari oknum Bawaslu kota Batam, dan dari percakapan tersebut jelas terdengar oknum tersebut meminta agar pelapor tidak mempublikasikan jadwal pemeriksaan terlapor (HM.Rudi dan Nyat Kadir_Red). ADA APA?? tanya Musrin, hal ini dikarenakan terlapor telah meminta hal itu ke ketua Bawaslu kota Batam, dan oknum tersebut mengancam dan mengatakan , jika terlapor tidak datang maka laporan tersebut akan gugur, mungkin itu akibatnya pemeriksaan diluar jam kerja Bawaslu,” Kata Musrin dengan wajah kecewa.

Oleh karena itu Musrin dan clien nya akan tetap pada pendiriannya mencari keadilan, pasalnya kasus ini adalah cermin dari tegaknya keadilan dihadapan publik kota Batam. Dan juga demi terciptannya suasan politik yang kondusif. (P.Sib)

banner 336x280