Silabuskepri.co.id | Batam — Klarifikasi resmi yang disampaikan PT. Indo Best Money Changer melalui kuasa hukumnya, AMD Lawyer, yang membantah keterlibatan dalam praktik love scamming, judi online, hingga dugaan pencucian uang lintas negara, tidak bisa begitu saja dianggap sebagai akhir dari persoalan.
Di tengah maraknya kejahatan finansial yang semakin terorganisir dan canggih, publik tidak lagi cukup diyakinkan dengan pernyataan sepihak. Klarifikasi tanpa pembuktian hanya akan terdengar sebagai narasi defensif—bukan jawaban atas keresahan.
Justru, klarifikasi ini harus diposisikan sebagai titik awal pengusutan hukum, bukan tameng untuk menghentikan pertanyaan.
Polda Kepri Didesak: Jangan Sekadar Terima Klarifikasi, Bongkar Sampai Akar!
Jika aparat penegak hukum hanya berhenti pada klarifikasi formal, maka itu bukan penegakan hukum—itu pembiaran yang dibungkus prosedur.
Polda Kepulauan Riau dituntut untuk turun secara aktif, melakukan tracing aliran dana, audit transaksi, hingga membedah pola operasional yang berpotensi menjadi celah masuknya dana ilegal.
Ini bukan perkara citra perusahaan. Ini soal keamanan sistem keuangan dan marwah hukum.
Jika bersih—buktikan secara hukum.
Jika ada indikasi—sikat tanpa kompromi.
Tidak boleh ada ruang negosiasi dalam perkara yang menyentuh dugaan pencucian uang dan kejahatan lintas negara.
Pesan Keras ke Pemilik: Jangan Berlindung di Balik Kuasa Hukum
Publik tidak sedang menunggu pernyataan dari pengacara.
Publik menunggu keberanian dari pemilik dan manajemen.
Jika memang tidak terlibat, maka buka semuanya. Jangan setengah-setengah, jangan selektif. Buka data transaksi mencurigakan, tunjukkan histori pertukaran dana dalam jumlah besar
Ungkap siapa saja pihak yang bertransaksi dengan pola tidak wajar, serahkan laporan internal ke PPATK dan aparat penegak hukum
Kalau memang sistem KYC dan APU-PPT dijalankan secara benar, maka transparansi tidak akan menjadi ancaman—justru menjadi pembelaan paling kuat.
Tetapi jika ada yang disembunyikan, publik tidak bodoh untuk tidak membaca arah.
Batam Bukan Tempat Cuci Uang!
Batam adalah beranda Indonesia. Jalur strategis perdagangan internasional.
Jika ada celah yang dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang, maka itu adalah ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi.
Tidak boleh ada satu pun pelaku usaha yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki izin atau relasi. Siapa pun yang terseret dalam pusaran dugaan ini harus siap diperiksa. Tanpa pengecualian. Tanpa perlindungan.
Media Tidak Boleh Dibungkam, Justru Harus Diperkuat, ancaman langkah hukum terhadap media tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik.
Pers bekerja untuk publik. Dan publik berhak tahu, selama dijalankan dengan prinsip verifikasi dan keberimbangan, kritik adalah bagian dari demokrasi—bukan kejahatan.
Jika ada yang merasa dirugikan, jawab dengan data, Bukan dengan tekanan.
Ini Ujian: Aparat Tegak atau Tunduk? Kasus ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal nyali penegakan hukum di Kepulauan Riau.
Apakah aparat berani menyentuh semua pihak? Atau hanya berhenti di permukaan?Apakah akan ada transparansi penuh?
Atau publik kembali disuguhi kabut informasi?
Publik tidak butuh klarifikasi. Publik butuh kebenaran. Dan kebenaran tidak lahir dari pernyataan-kebenaran lahir dari pembuktian.
Jika bersih, bersihkan dengan hukum.
Jika kotor, bongkar tanpa ampun. Polda Kepri tidak boleh ragu. Karena sekali hukum terlihat lemah, kepercayaan publik ikut runtuh.
[Red]