RSUD dr. Iskak 110,48 Persen: Obat, Alkes, Kontrak, dan Stok Harus Dibuka

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Silabuskepri.co.id | Tulungagung — Ada angka dalam dokumen APBD Tulungagung yang tidak bisa dibiarkan lewat begitu saja. Angka itu adalah 110,48 persen. Angka tersebut muncul pada realisasi belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Bagi sebagian orang, angka itu mungkin dianggap sebatas urusan tabel, laporan, dan administrasi. Namun bagi rakyat, angka itu bukan sekadar angka. Itu uang publik. Itu menyangkut obat, alat kesehatan, kontrak, stok rumah sakit, pelayanan pasien, serta tanggung jawab pejabat yang diberi mandat mengelola keuangan daerah.

Maka pertanyaannya sederhana: dokumennya mana?

Rakyat tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Rakyat tidak perlu disuguhi bahasa birokrasi yang panjang, dingin, dan sulit dimengerti. Jika uang rakyat digunakan, rakyat berhak mengetahui uang itu dipakai untuk apa, dibayarkan kepada siapa, barangnya apa, masuk kapan, stoknya di mana, dan siapa yang memeriksa.

RSUD dr. Iskak bukan rumah sakit kecil. Namanya besar. Reputasinya dikenal. Justru karena itu, standar keterbukaannya tidak boleh biasa-biasa saja. Reputasi besar bukan tameng. Reputasi besar adalah beban moral.

Karena itu, realisasi belanja barang dan jasa sebesar 110,48 persen harus dijelaskan secara terbuka. Bukan dengan kemarahan. Bukan dengan bantahan umum. Bukan dengan kalimat “semua sudah sesuai aturan” lalu selesai.

Untuk urusan uang rakyat, jawaban seperti itu terlalu tipis.

Yang dibutuhkan adalah dokumen.

Apakah ada perubahan anggaran? Apakah ada DPPA? Apakah ada RBA BLUD? Apakah ada RKA dan DPA yang menjelaskan realisasi tersebut? Apakah ada dasar pergeseran anggaran? Apakah ada kebutuhan medis mendesak? Apakah kontraknya ada? Apakah penyedianya jelas? Apakah barangnya benar-benar masuk? Apakah stok obat dan alat kesehatan sesuai dengan nilai belanja?

Pertanyaan itu sah. Itu bukan vonis. Itu bukan tuduhan pidana. Itu adalah pertanyaan publik atas uang publik.

Rumah Sakit Bukan Ruang Gelap Anggaran

RSUD dr. Iskak adalah tempat masyarakat mencari pertolongan. Orang datang ke rumah sakit bukan membawa urusan politik. Mereka datang membawa tubuh yang sakit, keluarga yang cemas, dan harapan agar negara hadir melalui pelayanan kesehatan.

Karena itu, uang yang bergerak di rumah sakit harus jelas jalurnya. Jelas kontraknya. Jelas barangnya. Jelas stoknya. Jelas pembayarannya. Jelas pula siapa yang mengawasi.

Jika realisasi 110,48 persen itu benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka membuka dokumen justru akan melindungi semua pihak.

Jika belanja itu untuk kebutuhan pasien, buka data kebutuhannya. Jika karena mekanisme BLUD, buka dasar hukumnya. Jika karena perubahan anggaran, buka DPA dan DPPA-nya. Jika karena kontrak penyedia, buka kontrak, nilai, nama penyedia, berita acara, dan bukti serah terimanya.

Jika barangnya benar-benar masuk, buka stok opname-nya. Jika sudah diperiksa, buka hasil reviunya. Jika dinilai wajar, tunjukkan dasar kewajarannya.

Dalam pengelolaan uang publik, kepercayaan tidak boleh hanya diminta. Kepercayaan harus dibangun dari bukti.

Tujuh Rumpun Dokumen Harus Dibuka

Sedikitnya ada tujuh rumpun dokumen yang patut dibuka kepada publik.

Pertama, dokumen perencanaan dan perubahan anggaran RSUD dr. Iskak, meliputi RBA BLUD, RKA, DPA, DPPA, dasar perubahan, dasar pergeseran, serta penjelasan resmi mengapa realisasi belanja barang dan jasa bisa mencapai 110,48 persen.

Kedua, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa penunjang, dan kebutuhan operasional rumah sakit.

Ketiga, dokumen proses pengadaan, meliputi metode pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, e-katalog bila digunakan, pejabat yang menangani proses, serta dasar penetapan penyedia.

Keempat, dokumen pembayaran, meliputi SP2D, bukti bayar, nilai kontrak, daftar penyedia, berita acara, faktur, bukti serah terima, dan dasar pencairan.

Kelima, dokumen persediaan dan stok, meliputi kartu stok, stok opname obat dan alat kesehatan, laporan barang masuk, laporan barang keluar, ketersediaan stok, kebutuhan pasien, serta kesesuaian antara belanja dengan barang yang benar-benar diterima.

Keenam, dokumen koordinasi administrasi, meliputi notulen rapat, telaah staf, paraf koordinasi, disposisi, laporan internal, catatan TAPD, catatan BPKAD, serta dokumen lain yang menunjukkan siapa mengetahui apa, kapan mengetahui, dan apa tindak lanjutnya.

Ketujuh, dokumen pengawasan, meliputi reviu, audit, catatan Inspektorat, catatan BPKAD, serta hasil pembahasan internal terkait belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak.

Jangan Kunci Persoalan pada Satu Nama

Di sinilah letak persoalan besarnya. APBD bukan uang warisan pejabat. APBD bukan uang pribadi kepala daerah. APBD adalah uang rakyat.

Maka ketika ada angka sebesar ini, publik tidak boleh hanya diberi jawaban umum.

Rakyat tidak meminta drama. Rakyat tidak meminta perang pernyataan. Rakyat hanya meminta dokumen.

Pertanyaan publik juga tidak boleh dipersempit hanya pada satu nama. Apakah betul semua hanya kesalahan Gatut Sunu Wibowo? Atau ada dokumen, paraf, telaah, persetujuan, pembiaran, dan tanggung jawab administratif lain yang juga harus dibuka?

APBD tidak berjalan sendirian. Tidak ada anggaran besar yang bergerak tanpa proses. Ada perencanaan. Ada pembahasan. Ada pelaksanaan. Ada pencairan. Ada pengawasan. Ada pertanggungjawaban.

Ada pengguna anggaran. Ada kuasa pengguna anggaran. Ada PPK. Ada PPTK. Ada pejabat pengadaan. Ada bendahara. Ada BPKAD. Ada Inspektorat. Ada TAPD. Ada pula pejabat yang memimpin koordinasi administrasi pemerintahan.

Maka publik berhak bertanya: di mana posisi Plt. Sekda dalam rantai administrasi ini?

Apakah pernah ada rapat soal realisasi belanja RSUD dr. Iskak? Apakah ada notulen? Apakah ada telaah staf? Apakah ada paraf koordinasi? Apakah ada disposisi? Apakah ada laporan dari TAPD, BPKAD, Inspektorat, atau RSUD? Apakah Plt. Sekda mengetahui adanya realisasi yang melampaui pagu? Apakah ada tindakan korektif? Apakah ada peringatan administratif? Apakah ada catatan keberatan? Atau justru ada pembiaran administratif yang perlu dijelaskan?

Pertanyaan ini keras, tetapi sah. Ini bukan tuduhan pidana. Ini pertanyaan hukum administrasi.

Dalam pemerintahan, tanggung jawab tidak selalu hanya terlihat dari tanda tangan terakhir. Tanggung jawab juga dapat ditelusuri dari proses: siapa menerima laporan, siapa memimpin koordinasi, siapa memaraf, siapa menelaah, siapa mendisposisi, siapa memberi arahan, siapa diam, dan siapa seharusnya mengawasi.

Karena itu, isu ini tidak boleh dikunci hanya pada Gatut Sunu Wibowo.

Jika benar semua berhenti pada Gatut Sunu Wibowo, buktikan dengan dokumen. Jika tidak, jelaskan siapa saja yang secara administratif mengetahui, memproses, menelaah, memaraf, memberi catatan, menyetujui, atau menerima laporan dalam rantai prosesnya.

Pemkab, RSUD, DPRD, dan Pemprov Jatim Harus Menjawab

Pemkab Tulungagung tidak boleh membiarkan isu ini menggantung. Ketiadaan klarifikasi substantif hanya akan membuat pertanyaan publik semakin besar. Angka 110,48 persen tidak akan hilang hanya karena pejabat diam. Justru diam membuat angka itu semakin keras berbicara.

RSUD dr. Iskak juga harus diberi ruang menjelaskan. Bisa saja realisasi tersebut memiliki alasan yang sah. Bisa saja ada kebutuhan layanan meningkat. Bisa saja beban pasien tinggi. Bisa saja kebutuhan obat mendesak. Bisa saja mekanisme BLUD memberi ruang fleksibilitas.

Namun dalam pengelolaan uang publik, alasan yang benar tetap harus dibuktikan.

Bukan cukup dikatakan. Harus ditunjukkan.
Bukan cukup dibantah. Harus dibuka.
Bukan cukup dijelaskan lisan. Harus disertai dokumen.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga patut memastikan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah berjalan tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Tulungagung pun tidak boleh hanya menonton. Jika ada angka belanja RSUD yang melampaui pagu dan memunculkan pertanyaan publik, DPRD patut memanggil pihak terkait dalam forum terbuka. Rakyat perlu mendengar langsung penjelasan RSUD, BPKAD, Inspektorat, TAPD, dan Plt. Sekda.

Dua Belas Pertanyaan Pokok

Agar persoalan ini terang, redaksi meminta penjelasan atas dua belas pertanyaan pokok:

Apa dasar hukum realisasi belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak hingga 110,48 persen?

Apakah ada perubahan anggaran, pergeseran anggaran, DPPA, atau mekanisme BLUD yang menjadi dasar realisasi tersebut?

Belanja apa saja yang membuat realisasi melampaui pagu?

Berapa nilai belanja obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa penunjang, dan belanja operasional lainnya?

Siapa saja penyedia barang dan jasa yang menerima pembayaran?

Apakah seluruh kontrak, SP2D, berita acara, bukti serah terima, faktur, dan bukti pembayaran tersedia?

Apakah stok obat dan alat kesehatan sesuai dengan nilai realisasi belanja?

Apakah ada kartu stok, stok opname, laporan barang masuk, dan laporan barang keluar yang bisa diuji?

Apakah Inspektorat sudah melakukan reviu atau audit khusus?

Apakah TAPD pernah membahas, mengetahui, atau memberi catatan atas pos anggaran ini?

Apakah BPKAD pernah memberi catatan administratif, fiskal, atau teknis terhadap realisasi tersebut?

Apakah Plt. Sekda pernah menerima, memaraf, menelaah, menyetujui, mendisposisi, memimpin koordinasi, atau mengetahui dokumen yang berkaitan dengan realisasi tersebut?

Pertanyaan ini tidak perlu dijawab dengan kemarahan. Tidak perlu dijawab dengan serangan balik. Cukup dijawab dengan dokumen.

Kalau semuanya benar, dokumen akan melindungi.
Kalau semuanya sah, dokumen akan membela.
Kalau semuanya bersih, dokumen akan berbicara.

Tetapi jika dokumen tidak dibuka, rakyat akan terus bertanya: mengapa?

Buka Dokumennya

Isu ini bukan semata soal RSUD. Ini soal cara pemerintah daerah memperlakukan uang rakyat. Ini soal apakah rakyat cukup diminta diam, percaya, dan menerima jawaban umum.

Tulungagung tidak boleh dipaksa percaya tanpa dokumen. Rumah sakit tidak boleh dijadikan pagar untuk menghindari pertanyaan anggaran. Nama satu orang tidak boleh dijadikan tembok untuk menghentikan pertanyaan publik. Jabatan publik tidak boleh dipakai untuk menghindari penjelasan administratif.

Sekali lagi, pertanyaan paling mendesak hari ini adalah: apakah betul semua hanya kesalahan Gatut Sunu Wibowo? Atau ada rangkaian dokumen, paraf, telaah, persetujuan, pembiaran, dan tanggung jawab administratif lain yang selama ini belum dibuka kepada rakyat Tulungagung?

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan data pembanding dari Pemkab Tulungagung, RSUD dr. Iskak, BPKAD, Inspektorat, TAPD, Plt. Sekda Tulungagung, DPRD Tulungagung, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Redaksi juga meminta agar klarifikasi tidak berhenti pada bantahan umum, tetapi disertai dokumen yang dapat diuji publik, antara lain RBA BLUD, RKA, DPA, DPPA, kontrak, dokumen pengadaan, SP2D, daftar penyedia, stok opname, kartu stok, berita acara serah terima, laporan realisasi, notulen rapat, telaah staf, paraf koordinasi, disposisi, serta hasil reviu atau audit internal.

Berita ini disusun untuk kepentingan publik, keterbukaan informasi, dan pengawasan pengelolaan uang rakyat. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, dan siap memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Yang rakyat minta bukan gaduh.
Yang rakyat minta bukan drama.
Yang rakyat minta bukan saling tuding.

Yang rakyat minta hanya satu: buka dokumennya.

Eko Puguh Prasetijo melaporkan untuk Indonesia dan dunia internasional.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like