Independennews.com | Batam – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui program BPJS Kesehatan gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Warga yang belum memiliki kepesertaan aktif atau belum mengetahui status BPJS Kesehatannya diimbau segera melakukan pengecekan dan pengaktifan agar dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan. Pengurusan kepesertaan dapat dilakukan melalui puskesmas sesuai domisili, sedangkan untuk kondisi mendesak dapat langsung melalui Dinas Kesehatan Kota Batam.
Dokumen yang diperlukan antara lain KTP Kota Batam dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Batam untuk proses verifikasi data.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa akses layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah.
“Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena terkendala biaya. Karena itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dipastikan aktif,” ujar Amsakar.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Batam dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperluas cakupan kepesertaan, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.[Red}