Ketika Dugaan Bullying Anak Muncul di Djuwita, Publik Menanti Konsistensi Suara Perlindungan Anak

Silabuskepri.co.id | Batam – Praktisi hukum Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut anak harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko Puguh menanggapi berkembangnya perhatian publik terhadap kasus dugaan intimidasi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam yang berawal dari adanya dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang anak.

Menurut Eko, ruang publik seharusnya tidak hanya berfokus pada peristiwa yang muncul di bagian akhir sebuah perkara, tetapi juga melihat secara utuh akar persoalan yang melatarbelakanginya.

“Kalau benar perkara ini berawal dari dugaan bullying terhadap seorang anak, maka aspek itu juga harus memperoleh perhatian yang sama seriusnya. Perlindungan anak tidak boleh parsial. Negara, masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, maupun semua pihak mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan jaminan agar setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.

“Kalau ada dugaan anak menjadi korban bullying, maka itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Dugaan tersebut harus diperiksa dengan serius, karena dampak kekerasan psikologis terhadap anak dapat berlangsung dalam jangka panjang,” katanya.

Eko juga mengingatkan bahwa seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, dan pemerintah, memiliki peran penting dalam mendorong perlindungan anak secara menyeluruh.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menyuarakan perlindungan anak tentu diharapkan memberikan perhatian terhadap seluruh anak yang diduga menjadi korban, tanpa membedakan latar belakang perkaranya. Fokus utama kita adalah memastikan hak anak terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil,” jelasnya.

Menurut Eko, aparat penegak hukum juga perlu mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara utuh apabila terdapat laporan yang saling berkaitan.

“Kalau ada dugaan bullying, periksa dugaan bullying. Kalau ada dugaan intimidasi, periksa dugaan intimidasi. Jangan berhenti pada satu bagian saja. Semua fakta harus dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap setiap pihak yang terlibat. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

“Anak adalah kelompok yang paling rentan. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Yang paling penting bukan siapa yang menang dalam polemik, tetapi apakah hak-hak anak benar-benar terlindungi dan kebenaran dapat diungkap melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” pungkasnya.

Berita ini memuat pendapat hukum narasumber mengenai prinsip perlindungan anak. Penanganan perkara yang dimaksud tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[☆]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like