Karimun, Silabuskepri.co.id — Badan Karantina Pertanian melalui stasiun karantina pertanian (SKP) kelas II Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi PP nomor 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada pengguna jasa karantina, Selasa (17/4/18) di Hotel Aston Karimun.
Dalam kesempatan itu, Kepala SKP kelas II Tanjung Balai Karimun ROSLEINI PURBA mengatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perkarantinaan yang harus ditaati oleh pengguna jasa maupun masyarakat.
Selain menjelaskan sosialisasi tentang PNPB tersebut, turut dipaparkan Permen no.55 tahun 2016 tentang Pengawasan keamanan pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PPSAT).
“karantina pertanian merupakan Garda terdepan dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia. Sesuai UU no.16 tahun 1992 Tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.” ujarnya
Dia juga mengatakan bahwa karantina pertanian juga melaksanakan pengawasan terhadap lalulintas media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang masuk ataupun keluar baik itu antara area maupun antar negara melalui Bandara, Pelabuhan, Kantor-pos maupun perbatasan.
” Bagi pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan, tumbuhan maupun produk lainnya harus memenuhi persyaratan perkarantinaan demi keamanan dan kesehatannya,” terangnya
Sementara ity, perolehan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung disetorkan ke kas negara oleh pengguna jasa.
Memang, nilai Perolehan PNBP hanya berkisar Rp. 340-360 juta/tahunnya, tetapi substansinya tugas kita bukan PNBP, melainkan dari sisi kesehatan hewan tumbuhan maupun produk turunanya,” imbuhnya (JN)