Silabuskepri.co.id, Karimun — DPRD Kabupaten karimun menggelar rapat dengar pendapat, sidang yang ke 3 dalam mengambil keputusan dengan Perusahaan Grace Marine tentang kegiatan operasional kerja dan kepemilikan perizinan yang dimiliki perusahaan, Selasa (21/ 05/2015)
Anggota Komisi III DPRD Karimun Sampe Sinaga mengatakan, bahwa sejak digelar rapat perusahaan Grace Marine tidak ada niat etikad baik untuk dapat membuktikan keabsahan perizinan tentang operasional perusahan tersebut.
“Hal itu tampak dari awal rapat DPRD karimun dengan perusahaan Grace Marine, yang mana pihak menejemen tidak ada sedikitpun menunjukkan etikad baiknya.” ucap Sampe
Sementara KSOP Karimun mengatakan bahwa tugas mereka untuk menjaga keselamatan pelayaran dan lingkungan hidup, dan mereka berjanji akan mengikuti bilamana nantinya DPRD melakukan pansus.
Wakil ketua II DPRD karimun Bakti Lubis mengatakan, bahwa terkait adanya indikasi keterlibatan dewan dalam permasalahan ini. Kata Bukti, siapapun yang melanggar etika kelembagaan DPRD, akan ada proses secara hukum pidana.
“Jika terbukti ada dewan yang terlibat dalam permasalahan ini akan di proses sesuai UU yang berlaku,” tegas Bukti
Dia juga meminta kepada instansi terkait pemberi perizinan agar dievaluasi atau di hentikan bilamana itu tidak sesuai dengan ketentuan, dan itu merupakan kewenangan DPRD.” Cetusnya
Raja usman mewakili masyarakat dengan tegas mengatakan, dia memiliki pandangan sama dengan wakil rakyat agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan untuk sementara waktu, sampai ada titik temu serta mau menunjukan dokumen resmi serta memenuhi kewajiban kepada masyarakat,”tegasnya
Hadir dalam pertemuan rapat dengar pendapat tersebut dari Instansi Dispenda Karimun, KSOP Karimun, Perhubungan dan sejumlah LSM karimun dan sejumlah tokoh masyarakat. (James.n)