BNN Pusat Limpahkan Kasus Sabu 1, 037 Ton ke Kejari Batam

Silabuskepri.co.id, Batam — Empat Orang tersangka Kurir Narkoba Jenis sabu sebanyak 1, 037 ton resmi dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Kepada Kejaksaan Negeri Batam, dan sekaligus pihak dari Kejaksaan Negeri Batam langsung mengeluarkan surat penahanan untuk 20 hari kedepan sebelum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Narkotika Pada Jampidum, Dedy Siswady Saat konfress bersama awak media di kantor kejaksaan Negeri Batam, Senin 4 juni 2018.

Dikatakan Dedy menurut UU NARKOTIKA pasal 35 tahun 2009, keempat tersangka diancam pidana mati. Sementara itu, barang bukti Dedy mengatakan telah dilakukan pemusnahan di jakarta secara resmi di monas dan disaksikan oleh pejabat terkait beberapa waktu lalu, dan nantinya untuk BB dalam persidangan. dan PJU nantinya akan menuntut sesuai Pasal 13,14,15, KUHAP Sebagai Wilayah Hukumnya untuk mengadili.

Nantinya kata Dedy keempat tersangka akan di tuntut oleh 4 jaksa senior dan diketuai langsung oleh Kejari batam.

Anzen Pramuka, direktur prosedur BNN Pusat mengatakan, terkait kasus ini Pihak dari negara Taiwan langsung merespon dan juga mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sesuai penyelidikan diketahui, dalam satu kali trip pengiriman para tersangka mendapat upah Rp 100 – 150 juta per orang.

Ditambahkan Anzen, menyikapi kasus ini, Juli nanti Kepala Reserse BNN taiwan akan berkunjung kepada BNN Indonesia untuk membahas dan juga berkoordinasi terkait informasi jaringan Narkoba untuk mengungkap siapa dalang dan juga otak pelaku terhadap jaringan Narkoba lintas asia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kejari Batam Roch Adi Wibowo, bahwa berkas keempat terdakwa akan segera dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan.
“secepatnya kita limpahkan kepengadilan untuk disidangkan.” pungkasnya. (P.sib)

You might also like