Aktivitas Galangan PT LOI di Tanjung Uncang Dikeluhkan Warga Putra Jaya, Berpotensi Langgar UU Lingkungan

Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas galangan kapal yang dijalankan PT Lestari Osean Indonesia (PT LOI) di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kian menuai sorotan keras warga Perumahan Putra Jaya. Warga yang bermukim di Cluster G, H, dan I menilai operasional galangan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup dan ketenteraman masyarakat.

Keluhan utama warga mencakup debu hasil blasting yang beterbangan dan masuk ke rumah-rumah, serta kebisingan berkepanjangan dari aktivitas industri berat—mulai dari mesin gerinda, pemotong baja, hingga alat berat—yang beroperasi hampir 24 jam, termasuk pada malam hingga dini hari.

“Debu blasting masuk ke rumah, menempel di perabot, dan kami khawatir dampaknya pada kesehatan anak-anak dan orang tua. Ini bukan gangguan sesaat, tapi sudah berlangsung lama,” ujar seorang warga, Sabtu (10/1/2026).

Kebisingan juga dinilai sudah melampaui batas kewajaran.
“Waktu istirahat warga terganggu hampir setiap malam. Suara mesin keras terus terdengar. Ini jelas tidak manusiawi bagi kawasan permukiman,” tambah warga lainnya.

Berpotensi Langgar UU dan Baku Mutu Lingkungan

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 65, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Pasal 67, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup;

Pasal 69 ayat (1), yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pelaku usaha untuk:

memenuhi baku mutu udara ambien dan kebisingan,

melakukan pengendalian pencemaran,

serta menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).


Jika aktivitas blasting dan operasional malam hari dilakukan tanpa pengendalian debu dan peredam kebisingan yang memadai, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pencemaran lingkungan yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, apabila terbukti menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.

Dekat Permukiman, Pengawasan Dipertanyakan

Persoalan semakin krusial karena jarak galangan sangat dekat dengan permukiman warga, area kerja terbuka, dan hanya dibatasi pagar sekitar ±2 meter tanpa sistem pengendalian lingkungan yang layak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal kelayakan tata ruang, pengawasan, serta kepatuhan terhadap izin lingkungan.

Meski lahan galangan diketahui milik PT BSI, warga menegaskan bahwa PT LOI sebagai pelaksana kegiatan tetap bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, sesuai prinsip polluter pays dalam hukum lingkungan.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas

Warga Putra Jaya mendesak Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi teknis terkait untuk:

melakukan inspeksi lapangan dan pengukuran resmi debu serta kebisingan,

membuka dokumen persetujuan lingkungan galangan tersebut,

serta mengevaluasi apakah operasional PT LOI masih memenuhi syarat hukum dan teknis di kawasan padat penduduk.


“Warga tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kesehatan dan hak hidup masyarakat. Kalau aturan dilanggar, negara wajib hadir dan menindak,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Lestari Osean Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi Independennews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan akuntabilitas informasi. (R. Sihombing)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like