LINGGA, 13 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Dabosingkep diberikan saksi, oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lingga bersama Unsur TNI-Polri, pada Razia masker ini dilakukan di perapatan toko Sakura Dabosing kep, Selasa (20/10/2020),
Kepada pelanggar tersebut diberikan teguran dan dipakaikan rompi berwarna merah dan harus menyanyikan lagu Indonesia raya, dan pelanggar diwajibkan untuk mencapkan janji untuk tidak lagi mengulangi kesalahan tersebut.
Selain itu petugas juga menegaskan kepada pelanggar untuk memberikan saksi yang lebih berat, jika dikemudian hari kedapatan masih juga melakukan pelanggaran yang sama.
Kepala Bidang Penegakan Perda Lingga, Iskandar Mirza, menyatakan selama dilakukan Razia masker tingkat pelanggaran yang kerap didapati oleh petugas selama ini, yakni pelanggaran yang di dominasi kaum muda berusia di bawah 30 tahun, sedangkan di atas usia terbilang sudah sangat baik dan patuh.
“Kaum muda sering terjaring, bukannya tidak membawa masker, akan tetapi hanya mengantonginya di saku celana, setelah di Razia baru mengenakan nya.” ujarnya
Razia kepada pelanggar protokol kesehatan ini, sambung Mirza, bukan simulasi, ataupun latah, kita tidak main-main, lebih baik mencegah dari pada mengobati, mengingat di Dabo ini sudah ada 2 warga Dabo terkonfirmasi positif covid-19, seperti yang telah di umumkan pada tanggal (18/10) dalam Pres rilis Satgas Covid-19 Kabupaten Lingga,
Dia mengimbau kepada masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah diterapkan, mengingat kita tidak dapat mengetahui dimana tempat-tempat yang ada virusnya atau pun tidak, untuk itu tetaplah waspada, menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker, patuhilah protokol kesehatan ini wajib, tutup Iskandar Mirza. ( juhari )