Alamak ! Pilot Maskapai Malindo Air Miliki Narkoba 1,9 Gram, Dituntut JPU Hanya 9 Bulan Penjara

Silabuskepri.co.id, Batam — Sidang kasus kepemilikan narkoba oleh salah satu pilot maskapai, (Ahmad Sahwan bin Sahruddin) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dalam agenda pembacaan pledoi, Terdakwa adalah Pilot Malindo Air yang di tangkap oleh BNN beberapa waktu yang lalu di Bandara Hang Nadim, Rabu (23/5/2018).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Juhrin Pasaribu SH. dalam asepsi membacakan bahwa terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang seringan ringannya.

” Terdakwa telah mengakui perbuatnya memiliki narkoba tersebut, sehingga kami meminta keringanannya yang mulia dan meminta terdakwa untuk di Rehab BNN” Pinta Juhrin dihadapan majelis hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala dan hakim Anggota Candra SH, setelah menerima asepsi pledoi kuasa hukum terdakwa mengatakan, akan mempelajari Pledoi terdakwa dan menunda sidang.

Dikutip dari laman batamnews.co.id, terdakwa kedapatan menyimpan dan menggunakan sabu-sabu. Kejadian itu terungkap saat razia BNN Kepri di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan pilot maskapai Melindo Air itu didapati 1,9 gram sabu-sabu. Pilot maskapai malindo air diketahui bernama Ahmad Syahman bin Shaharuddin.

Saat itu pilot tersebut baru saja landing di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian saat ada pemeriksana tes urine yang digelar BNN, pilot tersebut menolak.

Sebelumnya ia sempat masuk ke toilet bandara. Diduga membuang barang bukti tersebut.

Barang bukti berupa bong, sabu dan aluminuim foil itu kemudian disita petugas.

Sebelumnya ia sudah dites urine di kantor BNN Kepri. Dan hasil tes urinenya positif.

“Dia sempat buang ke toilet,” ujar seorang sumber di bandara.

Pesawat yang ia piloti itu membawa penumpang dari Subang, Malaysia, menuju Batam, Indonesia, dengan jumlah penumpang 44 orang.

Barang bukti itu ia simpan di dalam tempat kaca mata. Ahmad tak bisa berkutik saat petugas meminta dirinya menunjukkan barang bukti tersebut.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa di tuntut 9 bulan penjara dengan pasal 127 ayat 1, huruf (a) undang undang no 27 tentang narkotika. (P.sib)

You might also like