Andar GACD Akan Laporkan ke Komisi Kejaksaan, Ini Rekam Jejak Digital Jaksa Rumondang Manurung

Silabuskepri.co.id, Batam — Menuntut terdakwa Paulus Amat Tantoso, dalam kasus penikaman terhadap Warga Negara Malaysia (WNA) Kelvin Hong, dengan tuntutan hanya 4 bulan penjara diduga JPU Rumondang Manurung jual beli Hukum, dan terindikasi salam tempel Amat Tantoso.

Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rumondang Manurung SH, yang super ringan tersebut. Andar Situmorang SH. Selaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againts Coruption & Dicrimination (GACD) mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan JPU Rumondang Manurung SH, kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum). Tetapi LSM GACD juga akan melaporkan JPU Rumondang Manurung ke Komisi Kejaksaan agar JPU Rumondang Manurung dicopat dari jabatannya.

“Saya Andar GACD juga akan melaporkan Jaksa Rumondang Manurung SH ke Komisi Kejaksaan supaya oknum Jaksa ini dicopot dari jabatannya,” ujarnya kepada Redaksi Silabuskepri group, Sabtu, (2/11/2019)..

Sebelumnya, Andar Situmorang SH mengatakan bahwa LSM GACD akan melaporkann JPU Rumondang Manurung ke Jaksa Agung dan Jampidum dengan alasan ada indikasi oknum jaksa RM melakukan jual beli hukum terhadap kasus yang melibatkan pengusaha money Changer Amat Tantoso itu.

“GACD akan laporkan JPU Rumondang Manurung SH ke Jampidum dan Jaksa Agung untuk diperiksa, karena kuat dugaan JPU RM diduga jual beli Hukum,” kata Andar.

Silabuskepri.co.id mencoba melacak rekam jejak digital Jaksa hebat Rumondang Manurung.

Rumondang Manurung SH dikenal sebagai jaksa nakal yang ganas dengan uang dan tetap dipelihara oleh Kajari sebagai anak main Kajari. Rumondang juga pernah dituduh menerima suap oleh keluarga korban kasus pembunuhan Bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan dengan terpidanya Idawati dan Gopem. Rumondang juga diperiksa tim Kejatisu dan Kejagung, terkait kasus pemalsuan vonis terpidana narkoba, Sumarlin Tan alias Chien You (31). Dan masih banyak lagi kasus-kasus lain, dilansir dari pemberitaan aktualonline.com.

Berlanjut Jejak digital Penanganan Kasus Membelit Rumondang.

1.Oktober 2008, Rumondang dibelit masalah kasus vonis palsu terhadap terpidana kasus narkoba, Sumarlin alias Cien Anda warga Jalan Krakatau No 20 Medan. Seharusnya terpidana bebas tahun 2010, namun setelah berkas vonisnya ditukangi, Sumarlin bebas pada 26 September 2008. Saat itu Rumondang bebas sebagai jaksa di Kejari Medan. Alhasil, Rumondang menanggapi eksaminasi di ruang penyidik ​​Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu yang saat itu dijabat, Suhaimi. Setelah disetujui, Rumondang dipindahtugaskan ke Kejari Lubukpakam.

2.Februari 2013, Rumondang yang pindah tugas ke Kejari Lubukpakam kembali berulah. Dia menangguhkan terdakwa kasus pemerkosan anak karena alasan kurang memiliki cukup bukti pada Februari 2013 lalu. Saat itu dia mewakili ucapan Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Rahmat (45), warga Dusun Tungkusan Desa Tabunganraga, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang menjadi pemerkosaan anak tiri.November 2013, Rumondang kembali bermasalah dalam penyelesaian parkara hukum. 
Rumondang mengeluarkan kasus pelanggaran bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan di Kejari Lubukpakam. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rumondang hanya membutuhkan terdakwa Aulia Pratama Zul Fadlil (23) dengan meyakinkan 3 tahun penjara. Sontak Keluarga korban berteriak histeris dengan meneriakinya sebagai Jaksa Dolar, dilansir dari Sumutpos.co.

3.Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa amat Tantoso dengan 4 bulan penjara dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP. Terdakwa hanya di tuntut bersalah melakukan penganiayaan dengan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Public Batam kaget mengetahui JPU menuntut terdakwa amat Tantoso dengan 4 bulan penjara dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP. Terdakwa hanya di tuntut bersalah melakukan penganiayaan dengan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tuntutan JPU tersebut dinilai menjadi presiden buruk akan penegakan hukum di kota Batam, dan juga tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya.

Padahal, JPU Rumondang Manurung pernah menuntut terdakwa lain yakni Salvador Luis Carvajal dengan pasal 351 ayat 1 dengan 8 bulan penjara.

Dalam kasus Salvador Luis Carvajal sangat berbeda jauh dari kasus terdakwa Amat Tantoso. Dimana Salvador Luis Carvajal hanya memukul Herman Alexander Schultz menggunakan telapak tangan dan mengakibatkan luka memar pada bagian tengkuk, leher dan dada terdakwa.

Luka memar yang dialami korban (Herman Alexander Schultz) dibuktikan dengan visum et repertum No.RM/772/RSAB/V/2019 pada tanggal 02 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Hadi Pramono.

Herman Alexander Schultz usai mendapatkan penganiayaan dari Salvador Luis Carvajal masih tetap dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Sementara itu, kasus penikaman yang dilakukan terdakwa Amat Tantoso, korbannya mengalami luka robek di pinggang sepanjang 5 cm dan dalam tusukan 10 cm dengan pisau sangkur, hal itu dibuktikan dengan hasil visum et repertum Nomor :23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019, dibuat dan ditandatangai mengingat sumpah jabatan oleh dokter Yolanda di Rumah Sakit Santa Elisabet Batam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Kelvin Hong harus menjalani proses operasi untuk melepaskan pisau sangkur dari bagian pinggang tubuhnya, dan harus dirawat selama 3 hari di rumah sakit Elisabeth Lubuk baja, kota Batam.

Sebelumnya, JPU Batam menerima berkas dari Kepolisian dan menjerat terdakwa Amat Tantosa dengan dakwaan 5 Pasal, yakni dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sampai berita ini di publis, Jaksa Rumondang Manurung dan Kejari Batam belum bisa dimintai keterangan.

(P. Sib)

You might also like