Anggaran Honorarium BPKAD Karimun Dinilai Janggal, Polda–Kejati Diminta Bertindak

Silabuskepri.co.id  | Karimun — Anggaran Honorarium Rp3,6 Miliar BPKAD Disorot, Potensi Langgar UU Keuangan Negara dan Keterbukaan Informasi

Alokasi belanja honorarium sebesar Rp3,6 miliar yang dianggarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karimun (BPKAD Karimun) pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam publik. Anggaran tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum, mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima gaji pokok, tunjangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.

Belanja honorarium tersebut tercatat dianggarkan setiap tahun, memunculkan pertanyaan mendasar: honorarium untuk kegiatan apa, diberikan kepada siapa, dan atas dasar hukum apa, sementara ASN secara normatif sudah memperoleh penghasilan tetap dari negara.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media Acikepri.com terhadap Kepala BPKAD Karimun Dwiyandri Kurniawan melalui surat resmi Nomor 43/Red-ACI/XI/2025 tertanggal 27 November 2025 hingga kini tidak dijawab. Surat tersebut diketahui telah diterima oleh pegawai BPKAD bernama Delima, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Selain honorarium Rp3,6 miliar, redaksi juga meminta penjelasan terkait belanja sewa gedung BPKAD Karimun Tahun 2025 sebesar Rp150 juta, yang hingga berita ini diterbitkan juga tanpa klarifikasi resmi.

Sikap bungkam BPKAD Karimun berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Lebih jauh, penolakan atau pengabaian permintaan informasi juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi.

Tak hanya itu, alokasi honorarium kepada ASN berpotensi bersinggungan dengan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menegaskan sistem penggajian ASN harus transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, bukan honorarium berulang tanpa dasar yang jelas.


Jika honorarium tersebut dibayarkan kepada ASN di luar ketentuan atau tanpa dasar kegiatan yang sah, maka berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi kerugian keuangan daerah.

Atas kondisi ini, publik mendesak Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

Dasar hukum penganggaran honorarium Rp3,6 miliar

Penerima honorarium dan jenis kegiatannya

Kesesuaian realisasi anggaran dengan peraturan perundang-undangan

Belanja sewa gedung Rp150 juta dan urgensinya


Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak terjadi praktik pemborosan, mark-up, atau manipulasi anggaran, serta mencegah terjadinya salah persepsi publik terhadap penggunaan uang negara.

“Ini uang APBD, bersumber dari pajak rakyat, bukan dana pribadi pejabat atau instansi. Karena itu wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu pemerhati anggaran di Karimun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Karimun Dwiyandri Kurniawan tetap memilih bungkam, memperkuat dugaan lemahnya komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Publik menilai, diamnya pejabat pengelola keuangan daerah justru memperbesar kecurigaan dan membuka ruang spekulasi. Karena itu, langkah tegas aparat penegak hukum dinilai mendesak agar pengelolaan APBD Karimun benar-benar bersih, akuntabel, dan sesuai hukum—bukan menjadi ladang gelap yang sulit diawasi publik.(sum : acikepri.com,)

(Editor : gusmamedy sibagariang )

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like