Anggaran Publikasi Pemprov Kepri Disorot, KPK Diminta Jangan Diam Saat Uang Rakyat Dipertanyakan

Foto : Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Silabuskepri.co.id | Batam – Riuh soal belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini tidak lagi sekadar menjadi percakapan di ruang-ruang diskusi lokal. Isu tersebut telah merambat ke tingkat yang lebih serius setelah laporan pengaduan masyarakat resmi tercatat diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen status pengaduan yang diperoleh redaksi, laporan tersebut kini telah memasuki tahap verifikasi awal pada tahun 2026. Artinya, laporan masyarakat itu tidak lagi berhenti pada meja administrasi, tetapi sudah berada dalam radar awal lembaga antirasuah.

Namun publik tentu tidak berharap perkara ini berhenti pada proses verifikasi yang berlarut-larut.

KPK sebagai institusi yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak boleh terjebak pada sikap lamban atau sekadar menumpuk laporan tanpa kejelasan tindak lanjut. Ketika uang publik dipertanyakan penggunaannya, maka transparansi dan kecepatan penanganan menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Secara hukum, pengelolaan keuangan negara memiliki batas yang sangat jelas. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika dalam praktiknya terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), tidak relevan dengan tugas pokok lembaga, atau bahkan diduga diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Isu anggaran publikasi ini sebenarnya bukan perkara yang muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni, telah lebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam laporannya, Sas Jhoni menyoroti belanja jasa iklan di salah satu OPD dengan nilai sekitar Rp539 juta yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024.

Bagi Sas Jhoni, persoalan ini sejatinya sederhana.

“Selama itu uang rakyat, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Namun yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik bukan semata nilai angkanya. Belanja publikasi tersebut disebut muncul di sejumlah OPD yang bahkan tidak dikenal memiliki fungsi komunikasi publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab.

Untuk siapa publikasi itu dilakukan? Apa urgensi kegiatan tersebut? Dan mengapa anggaran publikasi muncul di instansi yang tidak memiliki mandat komunikasi publik?

Di tengah pertanyaan tersebut, kembali mencuat pula cerita lama yang selama ini beredar dalam dinamika penganggaran daerah, yakni soal pokok pikiran (pokir) legislatif yang disebut-sebut menemukan jalannya melalui program kegiatan di sejumlah OPD, termasuk dalam bentuk kegiatan publikasi.

Jika benar terdapat pola seperti itu, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal administrasi anggaran, tetapi dapat mengarah pada rekayasa program atau pengalihan kegiatan untuk kepentingan tertentu.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus selaras dengan perencanaan pembangunan serta kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Karena itu, apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas atau tidak relevan dengan fungsi OPD, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Kini bola berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tahap verifikasi yang tengah berjalan seharusnya menjadi pintu masuk untuk menilai secara serius apakah laporan masyarakat tersebut layak ditingkatkan ke tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau bahkan penyelidikan lebih lanjut.

Publik tentu berharap KPK tidak membiarkan perkara seperti ini tenggelam dalam birokrasi laporan yang panjang.

Sebab ketika uang rakyat dipertanyakan penggunaannya, maka kecepatan dan ketegasan penegakan hukum menjadi ukuran sejauh mana negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun OPD terkait mengenai laporan yang tengah diverifikasi tersebut.

Namun satu hal kini semakin jelas: isu anggaran publikasi yang semula hanya bergema di ruang diskusi lokal telah memasuki arena yang lebih serius—arena hukum, tempat setiap rupiah uang negara seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka.

(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like