Silabuskepri.co.id, Batam – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa menyesalkan tindakan PT. Marcopolo yang terkesan abai dan tidak kooperatif saat mengikuti RDPU Lanjutan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (20/05/21).
Mustofa terlihat kesal dengan tindakan yang ditunjukkan oleh PT. Marcopolo yang hanya mendatangkan seorang HRD yang tidak bisa dimintai keterangan terkait meninggalnya seorang karyawan di PT. Marcopolo.
“Ditempat bapak ada orang mati karena kecelakaan kerja, mohon maaf saya tidak dapat melihat individu bapak sebagai perwakilan PT Marcopolo, jangan main main pak,” ujar Mustofa kepada HRD PT. Marcopolo, Sutono.
Mustofa mengatakan sikap yang ditunjukkan oleh PT. Marcopolo terkesan sepele dan sangat tidak kooperatif.
“Tau nggak, bapak pertama menyepelekan nyawa orang yang hilang, kedua sepele kepada kami seolah-olah kami tidak ada kerjaan, harus melayani bapak sendiri dengan omong kosong tanpa data,” tutur Mustofa penuh kesal.
Politisi partai PKS sedang menunggu klarifikasi kematian seorang karyawan di PT. Marcopolo. Dirinya mengaku curiga yang terkesan menyembunyikan sesuatu dibalik peristiwa tersebut.
“Mau yang salah maincont atau subcont, yang jelas matinya di lokasi bapak, Marcopolo harus bertanggung jawab. Matinya seseorang karena pekerjaan yang bapak berikan kepada mereka, kalo tidak bisa menjelaskan, berarti bapak menyembunyikan sesuatu,” tegasnya.
Ketika diwawancarai secara terpisah, Mustofa mengatakan bahwa PT. Marcopolo tidak serius dan buang-buang waktu.
Terkait ketidakkooperatifan yang ditunjukkan oleh PT Marcopolo, Mustofa menyebut DPRD tidak bisa memberikan sanksi, namun akan menggunakan tupoksinya selaku pengawasan.
“Sesuai dengan undang-undang dalam negeri, kekuatan untuk memberikan punishment tidak ada, namun kita akan menggunakan kewenangan kita untuk menyampaikan hal ini ke DPM-PTSP,” imbuhnya.
Dikatakan Mustofa, nantinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTM-PTSP) bisa mencabut izin bagi perusahaan yang nakal melalui laporan dari DPRD.
“Tapi bukan DPRD yang mencabut, namun dari penanaman modal atas laporan dari yang kita dapat karena tidak kooperatif,” tambahnya.(Red)