Aturan Baru Gubernur Kepri, Penumpang Tidak Diboleh Yang Sakit

Poto : Ilustrasi

 

Kepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kepri. Salah satu aturannya, penumpang yang menggunakan kendaraan umum melalui laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit maupun memiliki gejala suspect Covid-19. Aturan tersebut berlaku hingga 25 Januari 2021.

Gubernur keluarkan surat edaran Ilustrasi Covid-19 Lihat Foto Ilustrasi Covid-19 (Shutterstock/Petovarga)  Aturan pelaku perjalanan ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kepri untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Gubernur Kepri Isdianto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2021 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021. Surat tersebut mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.

Di dalamnya termuat beberapa syarat wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin atau berencana masuk ke wilayah Kepri. Ilustrasi tes Covid-19 di rumah akhirnya mengantongi izin otorisasi darurat FDA. Tes virus corona berbasis swab atau usap ini dapat dilakukan secara mandiri di rumah, diharapkan dapat menekan penyebaran infeksi. Lihat Foto Ilustrasi tes Covid-19 di rumah akhirnya mengantongi izin otorisasi darurat FDA.

Tes virus corona berbasis swab atau usap ini dapat dilakukan secara mandiri di rumah, diharapkan dapat menekan penyebaran infeksi.(SHUTTERSTOCK/Cryptographer) Swab PCR Gubernur Isdianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bagi mereka yang menggunakan moda transportasi laut harus memenuhi aturan tertentu. Syarat itu yakni mengantongi surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen.

Surat keterangan berlaku dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut,” ujar Gubernur Isdianto, Sabtu (16/1/2021). Sedangkan, apabila menggunakan transportasi udara, calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.

Tidak boleh sakit dan harus jujur Syarat lainnya, penumpang moda transportasi laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19. Penumpang juga diminta menjelaskan kondisi kesehatan mereka secara jujur dalam kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC). “Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur,” kata Isdianto.

Sumber : kompas.com

You might also like