Bapenda Lingga Terima Setoran Kekurangan Bayar Pajak Dari Dua Perusahaan Tambang

SilabusKepri.co.id, Lingga | Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Lingga, telah menerima setoran kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh dua perusahan tambang yakni PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan PT. Growa Indonesia (GI) yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu dengan nilai kekurangan sebesar Rp 4.924.679.355, pada tahun 2022 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga, Sumiarsih membenarkan penerimaan kekurangan setoran pajak dari kedua perusahaan tambang tersebut pada Rabu, 9 Agustus 2023.

“Kedua perusahaan tersebut sudah melunasinya,” kata Sumiarsih dalam sebuah Konferensi Pers yang di gelar di ruang rapat Bapenda, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Dikatakan Sumiarsih, penyebab hingga terjadi kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dikarenakan perusahan tersebut dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan yang ada.

“Selain kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang pada tahun lalu dan juga ada tunggakan PBB, alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kas daerah Kabupaten Lingga oleh Wajib pajak tersebut,”ungkap Sumiarsih

Menurutnya, penerimaan itu merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan patut untuk diapresiasi. untuk itu mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga, Dia mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta Timnya atas pencapaian tersebut.

“Ini kerja nyata setelah dilakukannya penandatanganan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei lalu, kami sangat terbantu dengan terlaksananya SKK tersebut sehingga proses penagihan terhadap kurang bayar pajak tersebut dapat terlaksana dengan maksimal,” kata Sumiarsih.

Untuk tidak lagi terjadi kesalahan kedepannya, Sumiarsih mengingatkan kepada semua pelaku usaha tambang di Lingga agar dapat
mengedepankan administrasi dalam penyetoran pajak Daerah berdasarkan besaran tonase dan ini wajib, harus di sampaikan ke Bapenda.

“Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yang diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan,”katanya

Disinggung terkait dengan pemberitaan yang beredar, pihaknya mengaku tidak pernah ada praktek seperti itu. Dan atas pemberitaan tersebut ia merasa cukup terganggu karena dalam prakteknya tidak ada kegiatan seperti itu.

“Kami berharap dalam penyampaian berita untuk lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan melakukan konfirmasi ke kami terutama yang berkenaan dengan kinerja kami agar ada perimbangan atas berita yang disampaikan, ini sangat penting agar masyarakat tidak gagal paham terhadap kinerja kami selaku OPD pengelola pajak daerah, karena ini akan sangat berdampak terhadap realisasi penerimaan daerah,” ujarnya

Sumumiarsih menambahkan, pihaknya tidak menutup diri terhadap informasi yang dibutuhkan, karena zaman ini zaman keterbukaan.
“Kami tidak akan menutup diri terhadap informasi mengigat zaman ini lebih mengedepankan keterbukaan atau transparansi publik, jika ada hal yang berkenaan dengan kinerja staff Bapenda dilapangan segera disampaikan ke saya secara langsung ,” tutupnya ( juhari )

______

You might also like