Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar baru-baru ini. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik Kota Batam, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto, SE., MM. Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD di lingkungan Pemkot Batam, perwakilan Organda, serikat pekerja, mahasiswa, serta kalangan media massa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Setia Putra Tarigan, dalam laporannya menyampaikan bahwa substansi Ranperda mengalami penguatan signifikan. Semula terdiri dari 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dan memperjelas ruang lingkup pengaturan.
“Kami juga melakukan penyesuaian judul dari semula ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ agar tidak menimbulkan tafsir ganda terhadap moda transportasi. Perda ini fokus mengatur layanan transportasi berbasis bus, bukan kereta api, MRT, atau moda rel lainnya yang tunduk pada aturan tersendiri,” tegas Tarigan.
Ranperda ini juga mengatur dua skema pembiayaan operasional BRT Trans Batam, yaitu:
Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10 persen dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga didorong untuk membuka ruang kreativitas dalam peningkatan pendapatan, seperti dari iklan di badan bus dan halte, mengingat BRT akan dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pengesahan perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam segera menyusun Perda Transportasi Kota Batam yang mencakup seluruh moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini dinilai penting mengingat posisi strategis Batam sebagai kota kepulauan sekaligus pusat industri dan pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang ditunjukkan DPRD Batam, Pansus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini.
“Perda ini sangat penting dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi kemacetan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Ia juga menambahkan bahwa setelah disahkan, Perda ini akan segera diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
Dengan disahkannya Perda ini, Kota Batam diharapkan semakin siap menghadapi tantangan urbanisasi dan mobilitas masyarakat yang kian dinamis, serta menjadi percontohan kota dengan sistem angkutan massal modern di Indonesia. (*)