Silabuskepri.co.id | Batam – Pihak Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Humas Bea Cukai Batam, Evi, menyampaikan klarifikasi resmi kepada rekan-rekan media terkait beredarnya video rekaman CCTV internal yang menimbulkan berbagai penafsiran di tengah publik.
Evi menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada saat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam tengah memimpin langsung proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam kasus tangkapan Kodim di wilayah Tanjung Sengkuang. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara maraton dan cepat, mengingat urgensi penanganan perkara serta adanya tekanan tinggi akibat penanganan sejumlah kasus lain yang berlangsung secara bersamaan.
“Dalam kondisi tersebut, pihak kantor menyiapkan aula khusus untuk mempercepat proses pemeriksaan. Situasi kerja saat itu memang berada dalam tekanan tinggi, baik dari sisi waktu maupun tanggung jawab penegakan hukum,” jelas Evi.
Ia menambahkan, dalam rangka memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan target penanganan perkara, Kepala Kantor memandang perlu untuk memberikan arahan langsung kepada jajaran yang terlibat. Namun, arahan tersebut disebut tidak segera direspons sebagaimana yang diharapkan.
“Atas kondisi tersebut, Kepala Kantor kemudian memberikan teguran keras kepada salah satu penyidik. Perlu kami tegaskan, tidak ada unsur penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Kepala Kantor sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak,” tegas Evi.
Menurutnya, teguran keras tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan atasan kepada bawahan dalam konteks pelaksanaan tugas dan penegakan disiplin kerja, khususnya dalam situasi penanganan perkara yang membutuhkan ketegasan, kecepatan, dan koordinasi tinggi.
Lebih lanjut, Evi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti secara internal. Pihak-pihak yang terlibat telah dimintai keterangan, dilakukan klarifikasi, serta dibangun pemahaman bersama guna mencegah kesalahpahaman yang berulang di kemudian hari.
“Para pihak yang terlibat telah menyadari situasi yang terjadi dan sepakat untuk melakukan perbaikan ke depan, terutama dalam hal komunikasi dan pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Bea Cukai Batam, lanjut Evi, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi etika kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan saling menghormati, tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan hukum.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pemenuhan asas keberimbangan, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan proporsional terkait peristiwa yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Menyikapi beredarnya video rekaman CCTV di lingkungan internal Bea Cukai Batam serta klarifikasi yang disampaikan oleh Humas Bea Cukai Batam melalui grup WhatsApp pada Kamis (17/12/2025), Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kota Batam menilai persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak dan internal semata, mengingat dampak yang telah meluas ke ruang publik.
Ketua DPC PJS Kota Batam menegaskan bahwa setiap dugaan tindak penganiayaan, terlebih yang diduga dilakukan oleh pejabat publik terhadap bawahannya, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, objektif, dan transparan, bukan hanya melalui klarifikasi administratif internal.
“Kami menghormati hak Bea Cukai Batam untuk memberikan klarifikasi. Namun, dengan beredarnya video CCTV ke ruang publik dan munculnya persepsi luas di masyarakat, maka penyelesaian internal saja tidak cukup. Peristiwa ini harus diuji secara hukum dan dijelaskan secara terang-benderang,” tegas Ketua DPC PJS Kota Batam.
PJS Kota Batam menilai, poin klarifikasi yang menyebutkan tidak adanya unsur penganiayaan serta mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai ‘teguran keras’ dalam rangka pembinaan, perlu diuji secara independen, bukan hanya dinilai sepihak oleh institusi yang bersangkutan.
“Teguran keras tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan yang secara visual dinilai publik melampaui batas etika, moral, dan kepemimpinan. Apalagi jika dilakukan di lingkungan kerja dan melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan,” lanjutnya.
PJS Kota Batam juga menyoroti narasi bahwa persoalan tersebut telah ‘diselesaikan secara internal’. Menurut organisasi profesi jurnalis ini, penyelesaian internal tidak menghapus hak publik untuk mengetahui kebenaran, terlebih ketika peristiwa telah menjadi konsumsi masyarakat luas dan berdampak pada citra institusi negara.
“Jika memang tidak ada unsur penganiayaan, maka kami justru mendorong agar rekaman CCTV yang beredar dibuka secara utuh atau dijelaskan secara kronologis dan transparan oleh pihak berwenang. Transparansi adalah kunci untuk mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik,” ujar Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Siabagariang,
Lebih lanjut, Ketua PJS Kota Batam mengingatkan bahwa pejabat publik terikat pada standar etika, disiplin ASN, dan hukum pidana umum. Tekanan pekerjaan dan situasi darurat tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan yang berpotensi melanggar etika, apalagi hukum.
PJS Kota Batam juga mencermati reaksi publik di media sosial yang menilai klarifikasi tersebut berpotensi membenarkan perilaku yang secara moral tidak patut, serta berisiko menciptakan preseden buruk dalam budaya kepemimpinan birokrasi.
“Institusi negara harus memberi teladan. Jika peristiwa seperti ini dianggap wajar, maka pesan yang diterima publik dan aparatur di bawahnya adalah kekeliruan. Negara tidak boleh kalah oleh pembenaran kekuasaan,” tegasnya.
Sebagai organisasi pers, PJS Kota Batam menegaskan komitmennya mengawal kasus ini secara profesional, mendorong penyelesaian yang adil, serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum ditegakkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan internal Kementerian Keuangan untuk turun tangan secara objektif. Klarifikasi sepihak tidak cukup. Publik berhak tahu kebenaran secara utuh,” pungkas Ketua DPC PJS Kota Batam.(*)