Bakamla RI Tangkap Tongkang Muatan Arang Bakau Ilegal, 2 Perusahaan Diduga Pelaku

Batam, Silabuskepri.co.id — Petugas Bakamla mengamankan 3 kontainer berisi arang bakau, selain itu Bakamla juga menangkap kapal tugboat SM XVII berikut Tongkang bernama Best Link-1818. Penangkapan kapal tongkang bermuatan arang bakau ini dilakukan oleh Tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK dan Disperindag, pada Rabu (25/12).

Informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa arang bakau muatan tugboat Best Link 1818, diamankan diperairan Batam tujuan Singapora.

Laksamana Muda Bakamla S Irawan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) mengatakan, tiga kontainer berisi arang bakau diamankan pihaknya karena disimpan tanpa dokumen yang jelas atau ilegal. 

“Tiga arang dari kayu bakau Ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu. Hal itu sangat berbahaya bagi negara khusus lingkungan hidup,” kata Irawan dalam jumpa pers di Batu Ampar, Jumat (27/12). 

Dia mengatakan, pengiriman barang keluar negeri dilakukan oleh PT.Anugerah Makmur Persada dengan eskportir Ahui di Dapur 6 Sembulang Galang dan PT. Fortindo dengan mengekspor dari Jembatan 5 P. Galang.

“Ada dua perusahaan yang melakukan ekspor arang ilegal,” katanya. 

Sementara untuk modusnya, kata Irawan, para pelaku mengekspor dengan memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport.

Ekspor selalu mengecilkan nilai barang dalam Faktur, yaitu dengan mengubah harga barang yang diekspor. Jadi nilai barang Ekspor dikecilkan, maka mungkin-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil. 

Dengan demikian pajak penghasilan ekspor yang harus dibayar oleh ekspor juga kecil. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Impor tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak.

Diketahui bahwa arang tersebut berasal dari Hutan Bakau di Kawasan Hutan Lindung juga Kawasan Hutan Lainnya di Batam, P. Meranti, Tanjung Pinang, P. Moro, Selat Panjang dan Pulau-pulau lainnya di wilayah Kep. Riau.

Merujuk pada peraturan dan perundangan, yang dilangar atas kegiatan tersebut yakni : Pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen).

Pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor. (P. Sib/Ack)

You might also like