Batam,Silabuskepri.co.id — Nasib 27 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) yang di PHK sepihak, hingga saat ini belum mendapat titik terang meski sudah dilakukan beberapa kali pertemuan bipartit.
“Hingga saat ini, kejelasan akan nasib rekan kita belum ada. Kita juga sudah menyurati Kementrian Kesehatan, Kementrian Tenaga Kerja, Kejari Batam, DPRD Batam, Pemerintah Kota Batam dan juga Dinas Tenaga Kerja, namun sampai hari ini belum ada respon,” kata Anwar HM Gultom selaku Pimpinan Farkes SPSI Cabang Batam. Minggu, (9/2/2019).
Tidak adanya Respon dari Instansi terkait dalam hal ini Walikota Batam, terpaksa kita harus turun langsung untuk melakukan aksi damai di depan kantor Walikota Batam.
“Besok, kita akan melakukan aksi damai di kantor Walikota Batam dan berikutnya didepan Disnaker Kepri dan DPRD Batam,” kata Anwar kepada Silabuskepri saat melakukan pertemuan dengan pengurus PUK FARKES SPSI RSCH.
Maulidah, selaku Ketua PUK FARKES (Formasi dan Kesehatan) SPSI RSCH yang juga salah satu korban PHK sepihak RSCH, kepada media ini menuturkan pihaknya akan tetap menuntut keadilan terkait pemecatan sepihak yang dilakukan RSCH, tanpa prosedur dan aturan UU No 13 tahun 2003.
“Kita hanya bertanya keterlambatan pembayaran gaji, malah di tuduh mogok kerja, dan tiba tiba keluar surat PHK, dan memajang foto kami di pos security seperti teroris atau DPO,” tutur Maulidah.
Maulidah juga menjelaskan, karyawan yang di PHK adalah mayoritas pengurus dan anggota PUK Farkes SPSI di Rumah Sakit tersebut.
“27 orang yang di PHK adalah status karyawan permanent semua, dan mayoritas pengurus PUK Farkes SPSI. Ada apa ini, apa mereka risih dengan organisasi buruh,” katanya.
Sementara itu, ST, salah satu korban PHK sepihak tersebut meminta Walikota Batam untuk memperhatikan nasib mereka yang secara trasparan hak mereka dipreteli.
“Tolonglah pak Walikota, kami hanya ingin bertanya gaji kami kapan keluar, kenapa kami di fitnah mogok kerja dan langsung di PHK. tidak sebentar 20 tahun saya bekerja sebagai perawat disana. Bapak (Walikota Batam) mengerti UU tenaga kerja kan?,” kata ST.
Sesuai dengan surat edaran yang diterima media ini, aksi demo damai akan dilakukan selama 3 hari mulai senin. Aksi damai pertama akan dilakukan besok (Senin, 10/2/2020)di depan kantor Walikota Batam, dan Selasa (11/2/2020) akan digelar di kantor pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, sementara pada hari Rabu (12/2/2020) di depan kantor DPRD Batam. (P. Sib)