Batam, Silabuskepri.co.id — Untuk menjamin kelancaran kegiatan investasi, ekspor dan kebutuhan masyarakat Batam. BP Batam kembali melakukan perubahan Perka nomor 8 tahun 2019 menjadi Perka nomor 11 tahun 2019.
Adapun pokok yang mengalami perubahan adalah penghapusan cukai barang komsumsi masyarakat luas selain rokok dan mikol. Hal ini akan menimbulkan harga barang secara otomatis turun.
Selain itu, pembebasan cukai barang yang dibutuhkan dalam rangka penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong/pelengkap.
Hal ini dijelaskan oleh Krus Haryanto, Kasubdit Perindustrian BP Batam
dalam Press Conference di ruang Humas BP Batam. Rabu, 26 Juni 2019.
Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady dalam suratnya tertanggal 16 Mei 2019, mencabut fasilitas cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) yang telah mendapatkan fasilitas fiskal di Kawasan Bebas Batam.
Hal tersebut menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. IPA.4-222/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 6 Mei 2019, dan surat Direktur Jenderal Bea Cukai No.ND-466/BC/2019 tanggal 14 Mei 2019, hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ ditembuskan kepada Sekretaris Menko Perekonomian dan Direktur Jenderal Bea Cukai-Kementerian Keuangan. (P. Sib)