SilabusKepri.co.id, Batam | Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengganti rugi atau uang kerohiman terhadap tanaman warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City. Saat ini BP Batam telah menyusun perka baru untuk mengakomodir para petani di Rempang.
Demikian disampaikan Kepada BP Batam Muhammad Rudi kepada Media dalam sebuah konfrensi Pers, Selasa (26/9/23) bertempat di Marketing Center.
Rudi mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan terkait ganti rudi atau uang kerohiman tanaman warga yang terkena gusuran akibat pengembangan Rempang Eco City kepada bapak Presiden.
“Terkait ganti rudi atau uang kerohiman tanaman, Saya sudah sampaikan kepada bapak Presiden sehingga melalui perintah Bapak Presiden kita bisa mengambil kebijakan karena perka dan dasar hukum nya masih yang lalu, ini melalui pak Sudirman sedang mempersiapkan draft mudah mudahan dalam dua hari bisa selesai,”ujarnya
Untuk sementara, kata Rudi, ia belum bisa memastikan draft harga kerohiman atau ganti rugi tanaman karena menunggu perka baru selesai, tetapi dalam beberapa hari kedepan akan ada kepastian setelah perka baru selesai.
“Tunggu waktunya dalam beberapa hari ini, karena banyak yang datang untuk menanyakan lahan mereka selain dari rumah mereka juga punya kebun, cuman perlu kita ketahui sebahagian besar saudara-saudara kita yang tinggal disana itu tinggal di lahan hutan buru, hutan produksi dan lahan Konversi. Kita ketahui dua hal ini itu adalah tanah milik Negara. Maka itu kita mau dudukkan semua yang mereka mau semua bisa kita penuhi, karena saya tidak mungkin menyiksa rakyat juga, karena itu saya akan membantu masyarakat yang terkena gusuran,”pungkas Rudi (01)