Batam-Peserta Diklat Kepemimpinan tingkat II Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia kunjungi BP Batam, Rabu, (5/10).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dimana sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Pusdiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jodi Windarsyah.
Dia mengatakan tujuan kedatangannya ke BP Batam menurutnya tepat dilakukan sebagai bencmarking. BP Batam dinilai memiliki banyak inovasi atau terobosan dalam meningkatan kinerja terutama dalam hal inovasi pelayanan publik. Guna memperoleh informasi tersebut para peserta yang terdiri dari pejabat MA pusat, pengadilan tingkat banding, Kumham, dan Kepolisian terbagi menjadi tiga kelompok yakni pertama, perubahan mindset kerja. Kedua, mendayagunakan kualitas pelayanan publik, dan ketiga bagaimana kualitas pelayanan.
Sementara itu, Karo. SDM BP Batam, Asep Lili Holilulloh menyambut baik kunjungan peserta diklat MA ke BP Batam sebagai pembelajaran bagi instansi atau daerah lainnya.
“kami mengucapkan rasa syukur dimana BP Batam masih dipilih sebagai benchmarking oleh setiap instansi termasuk Mahkamah Agung,” ucapnya.
Asep menjelaskan BP Batam merupakan lembaga pemerintah non struktural dengan memiliki visi dan misi sebagaimana mindset pengusaha dalam upaya menciptakan daya tarik Batam sebagai daerah investasi unggulan.
“secara kelembagaan BP Batam adalah pemerintah namun secara keuangan BP Batam termasuk BLU dimana mengoptimalkan pelayanan optimal pada lahan, rumah sakit, pelabuhan, dan bandara,” jelasnya.
Jenny Huturuk salah satu peserta diklat menyatakan terkait salah satu program pelayanan publik dimana menurutnya ijin investasi 3 jam (i23j) sebagaimana diputar dalam video presentasi sudah sangat baik dan patut dicontoh.
Menanggapi hal itu sebagai narasumber, Kasubdit Promosi, Wildan Arief menjelaskan inovasi pelayanan publik sudah diatur pada UU no 25 tahun 2009. Terkait penerapan sistem i23j di BP Batam, merupakan produk BKPM. Wildan menjelaskan i23j khusus bagi investasi asing (PMA) dengan syarat minimal 50 milyar atau menyerap 300 orang pekerja dengan 8 produk selama 3 jam diantaranya izin investasi, akta perusahaan, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, dan NIK.
“setelah menggunakan program i23j dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni KILK, investasi langsung konstruksi pada kawasan indsutri di Batam yang sebelumnya telah dilakukan MoU disetiap instansi terkait,” katanya.
Selain program pengurusan investasi, BP Batam juga telah menerapkan sistem secara elektronik diantaranya sistem informasi keluar masuk barang (SIKMB), dan Sistem Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan.(hms)