Bukit Dikeruk, Sungai Menyempit: Aktivitas Cut and Fill Tanjung Piayu Dipertanyakan

Silabuskepri.co.id  | Batam — Aktivitas eksploitasi bukit berupa cut and fill di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, kian menuai sorotan tajam. Kegiatan pengerukan tanah dalam skala besar tersebut diduga menyebabkan penyempitan dan pendangkalan alur anak sungai, yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup serta mengancam keselamatan warga di sekitarnya.

Pantauan media di lapangan pada Selasa (3/2/2026) memperlihatkan perubahan signifikan pada kontur bukit akibat pengerukan intensif. Material tanah hasil galian tampak berada di sekitar jalur aliran air, sementara alur anak sungai terlihat menyempit dan tertutup sedimentasi, sehingga fungsi aliran air alami diduga terganggu.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat daya tampung dan aliran air, terutama saat curah hujan tinggi. Jika dibiarkan, situasi ini dapat meningkatkan risiko luapan air dan banjir ke kawasan permukiman di sekitarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan bukit tersebut diduga dikuasai oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT HAP dan PT Golden. Namun, saat dilakukan pemantauan, aktivitas alat berat terpantau dilakukan oleh PT Golden.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatiran atas perubahan kondisi lingkungan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.

“Dulu alurnya masih lebar. Sekarang makin sempit dan dangkal. Kalau hujan deras, kami takut air meluap dan masuk ke rumah warga,” ujarnya.


Berpotensi Langgar UU 32/2009 dan PP 22/2021

Secara hukum, aktivitas yang mengubah bentang alam dan alur sungai wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 36, ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha.

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk tindakan yang menyebabkan perubahan fungsi sungai dan sistem drainase alami.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan cut and fill memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta menerapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk mencegah dampak ekologis.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis,

paksaan pemerintah,

pembekuan izin, hingga

pencabutan izin usaha.


Bahkan, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Aparat Diminta Turun, Jangan Tunggu Bencana

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Golden maupun PT HAP terkait legalitas kegiatan, status penguasaan lahan, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki. Media masih berupaya meminta klarifikasi kepada instansi teknis terkait di Kota Batam.

Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas eksploitasi bukit di Batam yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan. Warga mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh menunggu bencana terjadi. Jika indikasi pelanggaran dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga di masa depan.

(PJS)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like