Silabuskepri.co.id | BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis pagi (28/8/2025). Aksi ini digelar untuk menyuarakan sembilan tuntutan penting kepada pemerintah daerah dan pusat, termasuk desakan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan.
Salah satu orator aksi, Anugerah Gusti, menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan hasil konsolidasi berbagai elemen buruh dan masyarakat sipil yang prihatin terhadap kondisi ketenagakerjaan dan tata kelola pemerintahan saat ini.
Adapun sembilan poin tuntutan Koalisi Rakyat Batam adalah sebagai berikut:
Hapus sistem outsourcing dan upah murah (hostum).
Stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bentuk Satgas Khusus PHK.
Lakukan reformasi sistem perpajakan nasional.
Sahkan RUU Ketenagakerjaan dalam skema Omnibus Law dengan pro pekerja.
Berantas korupsi, sahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Revisi Undang-Undang Pemilu agar lebih demokratis dan berpihak pada rakyat.
Mendesak manajemen PT Djitoe Masindo segera mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hapus pungutan UWTO untuk lahan di bawah 200m² karena dinilai membebani masyarakat.
Tingkatkan pembinaan dan pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kota Batam.
Aksi Tanpa Tanggapan Wali Kota
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung damai namun tetap penuh semangat. Selama lebih dari dua jam para peserta aksi menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk di depan Kantor Wali Kota Batam. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun perwakilan Pemerintah Kota Batam yang menemui massa aksi.
Koalisi Rakyat Batam menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga ada respon nyata dari pemerintah, khususnya terkait perlindungan hak-hak buruh, pemberantasan korupsi, serta pembebasan rakyat dari beban ekonomi yang tidak adil.(go)