Caleg Partai Gerindra Sesalkan Sikap Bawaslu Batam

Batam, Silabuskepri.co.id — Caleg DPRD Batam dari dapil 3 Sei Beduk sekaligus pelapor Anwar Anas mendatangi kantor Bawaslu Batam. Kehadiran Anas di Kantor Bawaslu untuk meminta berkas terkait hasil investigasi, pemeriksaan saksi dan hasil rapat pleno dengan Gakkumdu kota Batam, Rabu (27/3/2019).

” Saya datangi kantor Bawaslu untuk meminta perjelasan keputusan secara tertulis dari laporan saya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dihentikan di pembahasan kedua bersama Gakkumdu.” ujar Anwar Anas Rabu (27/3/2019) di bilangan Batam Center.

Dikatakan Anas, bahwa dia sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan dugaan tidak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN batam Imam Tohari. Bahkan Bawaslu Batam yang terkesan tidak memberi ruang untuk dirinya mengetahui proses perjalanan kasus yang dilapornya.

“Bosar Hasibuan mengatakan berkas bisa diambil, tetapi staffnya hanya memberikan BAP saya sewaktu pemeriksaan, sementara hasil investigasi, hasil rapat pleno dan penjelasan kasusnya dihentikan tidak diberikan. Padahal berkas tersebut untuk bahan saya melanjutkan perkara ini sesuai dengan UU,” kata Anas.

Anas juga menyesalkan tidak adanya nama pelapor tercantum di surat pemberitahuan (PDF) yang diterimanya dan sudah tersebar di medsos kota Batam.

“Kenapa nama saya tidak cantumkan, ini maksudnya apa! Kok Bawaslu terkesan main-main terkait laporan saya,” pungkasnya.

Berikut siaran pers yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Anwar Anas kepada Silabuskepri.co.id.

Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Bawaslu Batam cq Sentra Gakkumdu kota Batam terhadap laporan klien kami Anwar Anas nomor 002/LP/PL/Kot/10.02/III/2019 terkait dugagan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh ketentuan pasal 280 jo
Pasal 493 atau Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan “Status laporan dihentikan di tingkat Gakkumdu kota Batam dan memberikan Rekomendasi kepada KASN kota Batam” dengan alasan ” Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 493 dan pasal 494 yang disangkakan tidak memrnuhi unsur tindak pidana pemilu”. Dengan ini kami menyampaikan sebagai berikut :

1) Bahwa hasil pemeriksaan tersebut menurut kami belum didasarkan pada proses pemeriksaan yang seharusnya menurut UU dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.

2) Bahwa Sentra Gakkumdu kota Batam gagal mematuhi ketentuan peraturan Bawaslu no 31 tahun 2018 tentang Sentra Hukum Terpadu dan mengharuskan kehadiran penyidik dan jaksa dalam pemeriksaan saksi, pelapor, dan terlapor dan patut diduga hal ini telah memberikan andil besar dan mendasar terhadap rangkaian penyelidikan,pembahasan dan rapat pleno dalam menentukan hasil akhir pemeriksaan klian kami.

3) Atas permintaan klien kami dimaksud, kami dalam posisi menyiapkan langkah hukum sesuai peluang-peluang yang diberikan oleh Perundang-undangan.

4) Pernyataan ini disampaikan tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Bawaslu kota Batam dan/atau Sentra Gakkumdu kota Batam maupun Komisioner, pejabat serta penyidik di dalamnya, tetapi untuk menjawab mula munculnya ucapan yang mengundang sangkaan klien kami “main mata” terkait tindak lanjut laporannya tersebut.

Batam, 26 Maret 2019.
Tertanda dan ditanda tangani Kuasa Hukum Anwar Anas.
Amir Mahmud, S. Ag, MH, C. L. A.
(P.Sib)

 

You might also like