Silabuskepri.co.id, Batam — Setiap Perusahaan yang terdaftar di Disnaker Kota Batam, Pasti mengetahui kewajibannya dan hak setiap pekerjaannya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hanya saja berbeda dengan Menegement PT.SOS cabang Batam, yang mana salah satu karyawannya (Lincia) tidak menerima upah saat sedang dalam masa cuti hamil.
Lincia saat dijumpai dirumahnya, Senin 28 Mei 2018 kepada silabuskepri.co.id menuturkan bahwa dirinya salah satu karyawan dan bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Water Park Top .100 Tembesi Sagulung.
“Saya bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Water Park Top 100 Tembesi Sagulung,” ungkapnya.qq
Lanjut Lincia menjelaskan bahwa dirinya kecewa dan juga kesal akan sikap PT.SOS yang tidak memberikan gaji kepada dirinya disaat sedang Cuti Hamil.
“Saya merasa sangat kecewa dan sedih akan sikap Menegement PT.SOS, dimana hak saya sebagai pekerja tidak dipenuhi dan terkesan diabaikan, saya bekerja di PT.SOS sebagai Cleaning Service (CS) sejak tanggal 27 juli 2017, dengan status kontrak dan saya dikontrak selama 1 tahun, terhitung dari tanggal 27 juli 2017 sampai dengan 27 juli 2018, namun pada saat saya baru bekerja dua bulan saya hamil, pada saat itu pimpinan saya mengetahui saya hamil, saat itu saya diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri oleh pimpinan saya dilapangan, namun waktu itu saya tidak setuju, karena saya merasa bahwa kehamilan bukan suatu kesalahan, melainkan kehamilan adalah hak azasi manusia yang juga telah diatur dalam Undang Undang tenaga kerja.
” karena saya berkeras tidak bersedia mengundurkan diri maka oleh HRD PT.SOS yaitu Pak Edam saya tetap diperbolehkan bekerja.
Setelah usia kandungan saya memasuki usia tujuh bulan, maka saya mengajukan cuti hamil sekaligus cuti melahirkan pada tanggal 23 April 2018, dengan harapan upah saya tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Tenaga Kerja mengenai cuti hamil atau melahirkan.
Namun pada tanggal (28/05) tanggal kami menerima gaji atau upah, ternyata gaji saya tidak dibayarkan, yang mana biasanya pembayaran upah atau gaji ditransfer melalui ATM, dan pada saat saya cek ternyata yang dibayarkan hanya Rp.650,000, atau sisa gaji saya bulan sebelumnya.” terangnya.
Ditambahkan Lincia, dirinya meminta dukungan dari pihak pemerintah secara khusus kepada dinas tenaga kerja dan juga DPRD bisa dapat memperjuangkan hak pekerja seperti yang dialaminya.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah jelas tertuang mengenai cuti hamil ini telah diatur dalam Pasal 82.
Pekerja (buruh) perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan pasal undang-undang nomor 13 tahun 2013 merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah)
Sampai berita ini dipublikasikan, Manegement PT.SOS dan juga Disnaker Kota Batam belum bisa dimintai keterangan. (P.sib)