Silabuskepri.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat melalui Kantor OJK Kepri untuk difasilitasi dengan pihak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Batam.
Hal itu dilakukan guna mencari solusi terkait persoalan yang tengah dihadapi Nasabah Asuransi Bumiputra 1912,”: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (16/03/21).
“Melalui OJK Kepri, DPRD akan menyurati OJK Pusat. Namun apapun hasil dari usaha ini, jika tidak memuaskan, akan diserahkan kepada nasabah (korban), jika melaporkan ke ranah hukum, itu keputusan nasabah (korban),”ujarNuryanto.
Dia juga berharap agar para nasabah tetap tenang menghadapi permasalahan ini dan tidak menyalahi aturan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim mengatakan, upaya menyurati OJK Pusat tersebut adalah bentuk kepedulian DPRD untuk mendapatakan kejelasan terkait permasalahan Nasabah dengan AJB Bumiputra yang menuntut agar uang mereka dikembalikan. Untuk itu ia meminta kepada nasabah agar tidak menyalahi prosedur. “Jangan melakukan tindakan yang nantinya akan mengaburkan substansi dan merugikan nasabah itu sendiri, kita ikuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasabah AJB Bumiputra menuntut hak-hak mereka karena sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait pencairan dana AJB Bumiputra yang akan dipakai untuk keperluan sekolah anak-anak mereka. Nasabah menuntut Ketua AJB Bumiputra Batam, Desloritzu, S.H. serta Ketua OJK Kepri, Roni Kurta Barus yang diduga melakukan pembiaran sebagai indikator penipuan.(red)