Debitur Meninggal Dunia, Sisa Pokok Tetap Ditagih Meski Ada Potongan Asuransi, Skema Pinjaman KSP Maas Lumbung Rezeki Disorot

Silabuskepri.co.id | Batam — Praktik operasional KSP Maas Lumbung Rezeki, yang berkantor di Komplek Ruko Palm Spring Blok D2 No. 08, Batam Centre, menuai sorotan tajam publik. Koperasi tersebut diketahui tetap menagih sisa pokok pinjaman kepada keluarga debitur yang telah meninggal dunia, meskipun sejak awal pinjaman terdapat potongan biaya yang disebut sebagai asuransi.

Kasus ini mencuat setelah keluarga debitur meminta pendampingan awak media untuk mengajukan permohonan pelunasan khusus (pelsus). Permohonan itu diajukan lantaran sertifikat rumah yang dijadikan agunan masih ditahan oleh pihak koperasi, meskipun debitur telah meninggal dunia.

Berdasarkan dokumen dan rekam percakapan tertulis yang diterima redaksi, skema pinjaman yang diterapkan KSP Maas Lumbung Rezeki adalah sebagai berikut:

Plafon pinjaman: Rp34.000.000

Potongan awal: Rp4.000.000 (disebut sebagai biaya lain-lain, termasuk asuransi)

Dana bersih diterima debitur: Rp30.000.000


Pinjaman tersebut memiliki tenor 18 bulan, dengan angsuran Rp2.370.000 per bulan. Dengan skema itu, total kewajiban pembayaran debitur mencapai Rp42.660.000, jauh melebihi dana bersih yang diterima di awal.

Asuransi Dipotong, Manfaat Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026), salah satu staf marketing KSP Maas Lumbung Rezeki, Fina, menyampaikan bahwa koperasi memiliki ketentuan internal terkait debitur meninggal dunia.

“Kalau peminjam meninggal dunia, yang dihapus hanya bunganya. Sisa pokok pinjaman tetap harus dilunasi oleh keluarga,” ujarnya.

Pernyataan ini memantik pertanyaan serius. Untuk apa potongan biaya yang disebut sebagai asuransi hingga Rp4 juta, jika pada saat risiko tertinggi—yakni kematian debitur—perlindungan pokok pinjaman justru tidak berlaku? Fakta di lapangan menunjukkan, kewajiban utang dialihkan sepenuhnya kepada keluarga, sementara agunan tetap ditahan hingga pelunasan dilakukan.

Situasi ini menempatkan keluarga debitur dalam posisi tertekan: kehilangan anggota keluarga, tetap dibebani utang, dan terancam kehilangan rumah yang dijadikan jaminan.

“Nasabah” atau “Anggota”?

Sorotan lain muncul dari penggunaan istilah “nasabah” oleh pihak koperasi dalam relasi pinjam-meminjam. Padahal, secara prinsip, koperasi simpan pinjam berlandaskan keanggotaan, asas kekeluargaan, dan gotong royong—bukan relasi komersial murni seperti lembaga pembiayaan atau rentenir berbadan hukum.

Penggunaan istilah dan praktik tersebut memunculkan dugaan bahwa koperasi menjalankan pola pembiayaan layaknya lembaga kredit komersial, namun berlindung di balik status koperasi.

Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan

Sebagai perbandingan, dalam praktik perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kredit umumnya dilengkapi asuransi jiwa kredit. Dalam skema tersebut, apabila debitur meninggal dunia, sisa kewajiban kredit ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga keluarga tidak dibebani utang dan agunan dikembalikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, dijalankan berdasarkan asas keadilan, kekeluargaan, kehati-hatian, serta transparansi. Koperasi simpan pinjam juga diwajibkan mengelola risiko secara wajar dan melindungi anggotanya, bukan justru memindahkan seluruh beban risiko kepada keluarga debitur.

Dalam konteks ini, pemotongan biaya asuransi tanpa perlindungan nyata berpotensi menyesatkan, merugikan anggota, dan bertentangan dengan semangat serta prinsip dasar perkoperasian.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan

Keluarga debitur mempertanyakan secara terbuka fungsi, dasar hukum, dan mekanisme asuransi yang dipotong di awal pinjaman. Mereka menilai skema tersebut tidak memberikan rasa aman, bahkan berpotensi menjadi alat tekan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Atas persoalan ini, redaksi akan melanjutkan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, guna memastikan:

Kejelasan skema asuransi dalam pinjaman koperasi

Kepatuhan KSP Maas Lumbung Rezeki terhadap regulasi perkoperasian

Mekanisme pengawasan dan perlindungan anggota

Transparansi biaya dan kewajiban pinjaman


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa koperasi tidak boleh menyimpang dari jati dirinya. Jika koperasi berubah menjadi lembaga kredit yang memberatkan dan minim perlindungan, maka asas kekeluargaan hanya tinggal slogan, sementara anggota menjadi pihak yang paling dirugikan.(marchellino)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like