Batam, Silabuskepri.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Resmi dilaporkan oleh pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam dari jalur independen, Zukriansyah – Anita, kepada Bawaslu Batam. Rabu (26/2/2020).
“Saya selaku kuasa hukum bersama kedua klien saya membuat pengaduhan kepada Bawaslu Batam akan tindakan KPU Batam terkait administrasi bakal calon kepala daerah dalam pilkada tahun 2020. KPU sedang bermain dengan aturan-aturan yang memang semuanya tidak dapat diterjemahkan secara detail. Oleh karena itu, silakan KPU Batam baca peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 pasal 17, yang menyatakan bahwa dalam tahapan pertama penyerahan administrasi berkas akan memberikan sejumlah dukungan dari pasangan bakal calon walikota” Kata Abdul Rohman SH kepada wartawan.
Menurutnya, penolakan KPU Batam terhadap berkas kliennya adalah tindakan yang arogan dan gegabah tanpa solusi apapun.
“Disini kami melihat ada unsur paksaan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU yang merugikan klien kami. Seharusnya KPU juga tidak boleh mengeluarkan berita acara kata “Menolak”, melainkan dengan kata tidak memenuhi persyaratan. Disini kami lihat kearoganan KPU,” jelasnya.
Abdul Rohman menjelaskan. Paslon Zukriansyah-Anita telah menyerahkan berkas syarat dukungan sekitar 63 ribu lebih ke KPU Batam sebagai syarat utama calon independen. Namun, pihak KPU Batam membuat keputusan syarat dukungan dan syarat administrasi, hal ini adalah tindakan keliru. Sementara, dalam peraturan di KPU, setiap Paslon jalur independen, harusnya mengikuti beberapa tahapan yakni, Syarat Dukungan, Syarat Administrasi dan hingga Verifikasi Faktual.
“Persoalan yang kami hadapi sekarang. KPU Batam mencoba melarikan persoalan untuk menggabungkan antara syarat administrasi dengan syarat dukungan. Karena syarat dukungan itu secara otomatis diatur oleh undang-undang. Sedangkan syarat administrasi itu diatur dalam Peraturan KPU. Dan menurut kami, tidak ada satupun persyaratan yang kami langgar dalam tahapan ini,” ungkapnya.
Dirinya menduga, tindakan KPU Batam untuk tidak meloloskan kliennya adalah pesanan pihak pihak lain.
“Artinya, kalau syarat dukungan kami sudah terpenuhi, kemudian dengan syarat administrasi dari B.I KWK dan B.I.I KWK kami juga terpenuhi. Cuma kenyataan di lapangan, seakan-akan ada yang mencoba menjegal Tim kami,” tuturnya.
Kata “MENOLAK’ dalam surat berita acara KPU Batam adalah tindakan menyakitkan bagi pendukung klien saya yang berjumlah 63 ribu lebih.
“Kata Menolak ini yang menurut kami diksinya sangat-sangat menyakitkan para pendukung Paslon Zukriansyah-Anita. Ini persoalan yang kami hadapi dan ini menjadi suatu kekeliruan daripada KPU Batam. Untuk mengeluarkan diksi kata Menolak itu. Kami meminta KPU untuk segera mencabut kata Menolak itu. Karena kami akan segera laporkan KPU ke DKPP,” tegas Abdul Rohman.
Sementara itu, Zukriansyah selaku pihak yang terzholimi oleh KPU Batam membuat suatu pernyataan sikap bahwa jika dirinya benar-benar gagal melalui jalur independen, maka Paslon Zukriansyah-Anita tak akan mencari perahu lain untuk memuluskan langkahnya.
“Saya ZUKRIANSYAH dengan ini menyatakan tidak akan pernah mencari cari perahu lain untuk sebuah ambisi yang akhirnya terlihat ambisius,” tegasnya.
Walau banyak saran dan pandangan untuk berpindah dari independen ke tempat lain, dari cawako ke wawako dengan kendaraan lain. Namun Dia tak akan pernah mau dan tidak akan pernah meludahi harapan masyarakat yang memberikan dukungan kepada dirinya selama ini di jalur independen.
“Mari doakan diri saya untuk keluar dari zona yang saya rasakan terzholimi. Jika tidak ada keadilan untuk diri saya dan eka anita, saya tidak akan melaju kemanapun dan saya akan tetap menjadi diri saya yang IDEALIS,” kata Zukriansyah kepada media ini. Jumat (28/2/2020). (P.Sib)