Silabuskepri.co.id, Batam – Minim nya pemgawasan dari pemerintah dan juga lembaga-lembaga terkait, dalam penyambungan baru listrik bagi konsumen baru PT bright PLN Batam, di duga menjadi lahan subur untuk meraup keungtungan.
Pasalnya dalam penyambungan meteran baru ini ada penerapan aturan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang ditetapkan dalam aturan pemasangan jaringan listrik, bagi calon pelanggan baru Bright PLN Batam. Dalam surat bernomor 15300/210615/3508 Perihal jawaban persetujuan pasang baru yang dikeluarkan oleh UPJ Batu Aji, pada tanggal 02 Agustus 2021, sangat jelas dituliskan dalam poin nomor 4 sebagai berikut;
Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik. Dari poin 4 itu, semestinya pihak Bright PLN Batam baru akan melaksanakan pemasangan jaringan listrik ke rumah calon pelanggan, setelah aturan yang tertuang dalam poin tersebut dilaksanakan.
Faktanya di lapangan, pihak PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia Wilayah Batam, melalui Biro Teknik Instalatir PT. Sukses Jaya Malaya, diketahui hanya mengantarkan dua lembar Kwitansi dengan rincian biaya Rp.110,000 untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi dan Rp.90,000 untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA, tanpa melakukan pegecekan jaringan kabel dalam rumah konsumen.
Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang mengungkapkan, bahwa proses pengecekan yang berkaitan dengan kelistrikan pada jaringan kabel dirumah mereka tak ada pemeriksaan, namun perwakilan dari PT. Sukses Jaya Malaya tersebut hanya menagih tagihan biaya SLO sebesar Rp.200,000 ribu kepada masing masing konsumen yakni Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang, pada hari Sabtu (31/7/2021) lalu.
Sampai kepada proses penyambungan listrik yang dilakukan oleh petugas Bright PLN Batam, pada hari Kamis (05/8/2021), menurut Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang tidak ada proses pemeriksaan instalasi yang dilakukan oleh pihak yang dimaksud. Bahkan dari petugas yang bertugas menyambungkan jaringan listrik di lapangan, tidak sedikit pun menyinggung terkait SLO tersebut kepada pihaknya.
Atas hal tersebut, Pineop Siburian menduga tagihan sebesar Rp.200,000 ribu yang dibayarkannya kepada pihak PT. Sukses Jaya Malaya adalah tagihan Pungutan Liar (Pungli). “Padahal dalam perjanjian yang dibuat seharusnya itu dilakukan pengecekan. Tapi ternyata ‘kan gak ada dilakukan pengecekan. Terbukti sampai arus hidup tidak ada dilakukan pengecekan,” ucap Pineop Siburian, kepada wartawan pada hari Kamis (05/8/2021) malam.
Lanjutnya “Berarti kwitansi SLO yang diantar oleh Ibu itu Pungli. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan Sertifikat yang dimaksud. Disini kami merasa sebagai korban,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Sahat Sibagariang, dimana menurutnya pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) menunjuk ada enam pihak yang boleh dipilih untuk menangani SLO.
“Pada saat pengurusan listrik di Bright PLN Cabang SP, mereka menganjurkan mengurus SLO untuk pemasangan baru. Ada enam pihak yang ditunjuk mengeluarkan SLO, kita pilihlah ini atas nama PT. Sukses Jaya Malaya.
Selanjutnya pihak PT. Sukses Jaya Malaya datang ngasi kwitansi SLO ini, dan minta dibayar Rp.200,000 ribu. Setelah itu orangnya pergi, dan nggak ada lagi datang. Sampai listrik ini dipasang gak adalah lagi pengecekan. Bahkan sertifikat pun belum ada,” ungkap Sahat Sibagariang.
Selain biaya SLO, ada juga dugaan mencari keuntungan dari calon pelanggan baru, yang diduga dilakukan oleh pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam. Dimana diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) ada beberapa kali perubahan harga Biaya PFK dalam rentang waktu yang sangat dekat.
Pada tanggal 12 July diketahui biaya PFK yang minta untuk dibayar oleh Pineop Siburian adalah sebesar Rp.3,999,941 ditambah biaya pemasangan meteran listrik sebesar Rp.3,091,000.
Merasa biayanya sangat besar, Pineop Siburian, mengajak Sahat Sibagariang untuk sama-sama mengajukan pemasangan listrik baru, dan berharap biaya PFK tersebut dapat dibagi dua, sehingga biayanya lebih ringan.
Namun ternyata dengan pengajuan dua orang calon pelanggan, harga PFK tersebut juga ikut berubah menjadi Rp.6,412,963 ditambah biaya Materai Rp.10,000. Sehingga total biaya PFK yang harus dibayar adalah Rp.6,422,963 ribu, dalam isi surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 02 Agustus 2021.
Merasa tidak wajar, Pineop Siburian mengaku sempat mempertanyakan terkait PFK itu kepada pihak Bright PLN. Namun menurut keterangan dari Pineop Siburian, pihak Bright PLN Batam tidak bersedia menjelaskan tentang PFK yang dimaksud.
Dengan tidak adanya penjelasan terkait angka-angka atau nilai dari PFK yang dimaksud, Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, menceritakan pengalaman mereka kepada wartawan dan dimuat dalam pemberitaan beberapa media. Selanjutnya setelah persoalan ini di ekspos di media, akhirnya Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, diminta untuk datang ke kantor Bright PLN untuk melakukan pembayaran biaya meteran masing-masing Rp.3,091,000 ditambah biaya PFK dengan harga Rp.1,865,608 ribu rupiah saja.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Novi Hendara Selaku Manager Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 03 Agustus 2021.
Atas kondisi yang terjadi diatas, kuat dugaan bahwa ada pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam, yang bekerja tidak profesional, dan mencoba melakukan perbuatan-perbuatan, atau upaya yang dapat merugikan calon pelanggan (konsumen) dari PT Bright PLN Batam itu sendiri.
Menanggapi persoalan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (04/8/2021) mengatakan, seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi, dan harga batasan terendah, terkait dengan harga tiang listrik yang dibebankan kepada warga atau calon pelanggan.
“Seharusnya pihak Bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Apakah seharusnya RAB harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah itu di SK-kan oleh peraturan Direktur Bright PLN Batam. Seharusnya harga RAB itu dipublish, dan harus diketahui masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Saya setuju dengan anda, bahwa kok bisa berubah-ubah sampai tiga kali. Nah kalau itu terjadi maka itu tidak benar gitu loh. Karena perubahan itu gak bisa, sekarang berubah, besok berubah, besoknya lagi berubah. Itu gak bisa, harus ada SK penetapan harga,” tegasnya.
Katanya lagi, “Biasanya harga perubahan itu minimal sekali setahun berubah. Kalau belum ada perubahan, berarti masih berlaku SK penetapan sebelumnya,” terangnya.(Tim)