Diduga Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Terbitkan Paspor Hanya dengan Melampirkan E KTP dan Salam Tempel

Batam, Silabuskepri.co.id — Pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dinilai bobrok, pasalnya diduga Imigrasi Batam telah menerbitkan Paspor C3974xxx atas nama BS, tanggal terbit 14 Juni 2019 hanya melampirkan satu dokumen saja yakni E-KTP saja.

“Penerbitan paspor BS tersebut diduga hanya melampirkan E-KTP saja tanpa melampirkan dukumen pendukung lainnya sebagaimana syarat yang sudah ditentukan dalam peengurusan Paspor,” kata Supriyadi Panglima Wilayah Kepri LAPMAS (Laskar Perjuangan masyarakat Spiritual) kepada Silabuskepri.co.id dibilangan Batam Center. Jumat, (14/6/2019).

Dikatakan Supriyadi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di bawah Kabid Lantuskim Viktor disinyalir menerbitkan paspor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

“Kita menduga Viktor mengunakan calo berkedok supir yang mangkal di kantor imigrasi berinisial Y, Ada apa dengan Imigrasi Batam, ko bisa menerbitkan paspor hanya dengan bermodalkan E-KTP saja, bahkan E-KTPnya dari luar Batam,” kata Supri.

Lanjut Supriyadi, oknum petugas Imigrasi Batam disinyalir bersalam tempel dan berkongkalikong dengan calo, untuk memuluskan penerbitan paspor tanpa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Saya menduga ada oknum pegawai Imigrasi Batam bermain dengan calo, untuk memperkaya diri dengan mempermudah pengurusan paspor tanpa melampirkan seluruh dokumen persayaratan yang telah ditentukan,” pungkas Supriyadi.

Perlu diketahui, dalam aturan pengurusan paspor baru kepada warga negara Indonesia harus melengkapi persayaratan sebagai berikut :

1.E-KTP asli dan fotokopi.

2.Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).

3.Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4.Materai 6000.

Hingga berita ini diunggah Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penerbitan paspor tanpa melengkapi dokumen yang telah ditentukan dalam pengurusan.(Red/P Sib)

You might also like