Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas cut and fill yang berlangsung di kawasan Temiang, Kelurahan Buliang, Kota Batam, tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Fakta lapangan dan pernyataan resmi BP Batam mengarah kuat pada indikasi tindak pidana pemanfaatan aset negara secara ilegal, disertai dugaan pelanggaran serius di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Kegiatan pematangan lahan tersebut dilakukan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam, padahal di lokasi terpampang jelas plang larangan aktivitas tanpa persetujuan tertulis dari pemegang kewenangan. Namun larangan tersebut diabaikan secara terang-terangan.
Pantauan langsung wartawan, Kamis (15/01/2026), menunjukkan alat berat beroperasi dalam skala besar, disertai mobilisasi dump truck yang mengangkut material tanah dan batu keluar lokasi. Aktivitas ini mencerminkan perbuatan terencana, berkelanjutan, dan bersifat komersial, bukan aktivitas spontan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, pihak pengusaha berinisial FZN mengklaim telah mengantongi sejumlah izin, mulai dari PETEK, UKL-UPL, PKPR, hingga PBG. Namun klaim tersebut dipatahkan secara resmi oleh BP Batam, yang menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas kegiatan cut and fill di kawasan Temiang, serta telah melayangkan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan.
Perbedaan keterangan ini menjadi bukti awal bahwa aktivitas tersebut berpotensi dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak memiliki hubungan hukum dengan objek lahan. Dengan demikian, peristiwa ini patut diuji sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkonsekuensi pidana.
Potensi Sangkaan Pidana
Secara hukum, aktivitas cut and fill tanpa izin di atas HPL negara berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 385 KUHP
tentang penyerobotan atau pemanfaatan tanah negara tanpa hak, yang dapat dikenai pidana penjara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
yang menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah negara harus berdasarkan hak dan izin sah dari pemegang kewenangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang mewajibkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Pemanfaatan ruang tanpa persetujuan berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana;
Pasal 98 dan Pasal 99, jika terbukti menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, jika terbukti terdapat pemindahan dan pemanfaatan material tanah/batuan untuk kepentingan komersial, maka tidak tertutup kemungkinan dikenakan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan atau pengelolaan material galian tanpa izin.
Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Publik
Aktivitas cut and fill ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengubah kontur lahan, merusak sistem drainase alami, memicu banjir, dan meningkatkan risiko longsor. Dampak tersebut menempatkan masyarakat sekitar sebagai pihak yang paling dirugikan, sehingga peristiwa ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.
Desakan Penindakan Hukum
Publik menilai bahwa surat peringatan BP Batam tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), didesak segera:
melakukan penyelidikan dan penyidikan,
memeriksa pihak pelaksana, penanggung jawab lapangan, serta pemilik modal,
menyita alat berat dan menghentikan aktivitas di lokasi,
menguji keabsahan seluruh dokumen perizinan yang diklaim.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan faktual atas dokumen UKL-UPL dan potensi pelanggaran lingkungan.
Sementara itu, DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I dan Komisi III, didorong menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait guna mencegah terjadinya pembiaran terhadap dugaan kejahatan pemanfaatan aset negara.
Kasus cut and fill di lahan HPL BP Batam ini kini menjadi batu uji komitmen penegakan hukum di Kota Batam. Publik menunggu, apakah negara hadir menegakkan aturan, atau justru tunduk pada praktik pelanggaran yang dibiarkan berlangsung terang-terangan.
(Red)