LINGGA, Sebut saja RM (29) nelayan asal Natuna ini bernasib sial, belum terima jasa kurir narkoba, keburu digaruk Polisi Satresnarkoba Polres Lingga. RM kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Lingga.
Kasatres Narkoba Inspektur Satu Raja Vindho kepada media mengungkapkan, bahwa pelaku RM diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah hukum Polres Lingga pada Sabtu tanggal (29/8) pekan lalu.
“RM saat diamankan sempat melakukan perlawanan namun kalah tegap dengan petugas” ujar Kasatres Narkoba Polres Lingga. Rabu (2/9/2020) dalam sebuah
Koferensi Pers dampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.
BACA JUGA :
Dari dalam kamar tersangka kami sita 2 botol Citra White yang berisikan narkotika jenis sabu, masing masing botol berisikan 25, 02 dan 24,55 gram kami juga menyita 2 buah unit hand pone Samsung Galaxi Alpha dan Nokia model 105.
Atas perbuat RM, Kata Raja Vindho, kepadannya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Menurut Raja Vindho, kronologis pengungkapan berdasarkan intrograsi Satresnarkoba Polres Lingga, tersangka RM dari Natuna pindah ke Tanjung Balai Karimun, saat itu RM berkomunikasi dengan orang berinisial H, meminta kepada RM untuk mengantarkan barang tampa menyebutkan apa jenis barangnya.
BACA JUGA :
RM, disuruh untuk berangkat ke Tanjungpinang dan di bekali uang sebesar Rp 250 ribu, setelah sampai tersangka disuruh menunggu di pelabuhan, kemudian dihubungi orang berinisial DD ke hotel Oyo kilometer 6, dan keesokan harinya tersangka kembali di hubungi DD untuk mengambil barang di luar hotel yang sudah dalam kemasan 2 botol Citra White
Selanjutnya Tersangka diantar ke kepelabuhan berangkat Ke Dabosingkep menggunakan kapal Very Super Jet, kemudian menginap di salah satu Hotel.
“pada saat itu tersangka masih belum menerima langsung uang Jasa sebagai kurir, dan kepada RM dijanjikan akan di berikan kepadanya sebesar 3 juta rupiah jika nanti barang tersebut sudah sampai ke tempat tujuan,” tutur Raja
Tambah Raja, berdasarkan informasi dari masyarakat Satnarkoba Polres Lingga melakukan penyelidikan cepat, tepatnya pada Rabu (29/8) pukul 22 00 WIB dilakukan penggerebekan RM yang berada di dalam kamar 114, diamankan dan di bawa kemapolres Lingga guna penyelidikan lebih lanjut. Ucap Iptu Raja Vindho ( juhari)