Batam, Silabuskepri.co.id, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepri Partai Hanura angkat bicara terkait stadment Muhammad Rudi (Ketua DPW Partai Nasdem Kepri) atas penolakan atribut partai, yang mengusung dirinya sebagai calon Walikota Batam, bersamaan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri selain Ansar-Marlin.
“Setelah pernyataan beliau (Muhammad Rudi-red) di media akan penolakan dan pencabutan spanduk baliho yang mensosialisasikan dirinya selaku calon Walikota Batam. Sejumlah spanduk baliho kami hilang,” kata Uba Ingan Sigalingging saat mengadakan konferensi pers di kantor DPD Partai Hanura. Senin (31/8/2020).
BACA JUGA :
Pihaknya menilai, calon kandidat yang diusung oleh Partai Hanura di Daerah Kepulauan Riau adalah keputusan pusat.
“Beliau (Muhammad Rudi-red) yang mengajukan diri untuk diusung partai Hanura, tapi sekarang kenapa malah terkesan ditolak beliau. Jika beliau memang tidak setuju, silahkan dilakukan secara aturan kode etik politik yang resmi, jika seperti ini ceritanya seperti pelecehan bagi partai Hanura,” kata Uba Ingan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Hanura DPD Kepri, A.R Rambe, SH, menyampaikan dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan kepada pihak Kepolisian.
BACA JUGA :
“Tidak ada poin hukum apapun yang dilarang terkait pemasangan baliho tersebut. Terkait hal ini, dalam waktu dekat akan kita laporkan dengan pasal pencurian” kata A.R Rambe, SH.
Ditempat yang sama, Bambang selaku Sekretaris DPW PKS Kepri juga menyampaikan kekesalan atas pernyataan Muhammad Rudi.
“Tahun lalu juga kita sama seperti sekarang, dimana calon Walikota Batam dan Gubernur Kepri berbeda. Tapi tidak ada separah sekarang hingga terjadi pelarangan,” kata Bambang. (P. Sib)