Silabuskepri.co.id, Pelalawan | Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Penyerahan tersangka EM Kades Desa Merbau bersama barang bukti dari penyidik Kepolisian Polres Pelalawan berdasarkan pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHP, pada Selasa (31/08/21)
Dalam Keterangannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sumriadi, SH mengatakan, bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara, Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes, Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Tahun Anggaran 2018.
“Penyalahgunaan itu pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.-,” Ujar Sumriadi
Tambahnya, sebagaimana, Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Pranseda)