Disperindag Bagi Sembako Murah, Komisi II : Pemko Langgar Kesepakatan

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — DPRD Kota Batam mengundang seluruh Camat dan Lurah se-kota Batam untuk rapat dengar pendapat terhadap tugas dan fungsi Aparatur Sipil terkait pemilu 2019. Kamis, (4/3/2019) di Gedung Serba Guna DPRD Batam.

Perwakilan Komisi 2 DPRD Batam Dr. Ida dalam sambutannya mengatakan, rapat tersebut dilangsungkan menyusul adanya isu dan data-data ASN tidak netral dalam menjelang pemilu 2019.
“program Pemerintah menjadi sasaran politik, seperti program Pembangunan Infrastruktur Kelurahan dan Sembako Murah bahkan gedung Pemerintah, kami selaku Legislatif adalah lembaga pengawas, karena itu hari ini kita lakukan RDP dengan seluruh Camat dan Lurah se Kota Batam,” Kata Ida

banner 336x280

Hal yang sama dikatakan Tumbur Haloho anggota komisi IIb mempertanyakan, adanya pembagian sembako yang tidak sesuai aturan dan adanya tebang pilih.

“Pembagian kupon sembako murah terkesan kepada orang tertentu dan saya lihat sendiri hal tersebut, ada masyarakat yang datang tapi tidak dikasih, sementara ada sembako dibawa pulang,” kata Tumbur.

Anggota DPRD Batam, Mesrawati Tampubolon juga mempertanyakan persyaratan untuk mendapatkan kupon sembako murah, yang mana laporan yang masuk bahwa setiap orang yang menerima kupon sembako murah akan diminta Fotocopy KTP.

“Masa Lurah minta fotocopy KTP untuk dapat kupon, seharusnya kan Lurah sudah tau bahwa bapak itu warganya,” kata Mesrawati.

Dikatakan Mesrawati, rapat hari ini diharapkan kehadiran Kadis Perindag dan Gustian riau bisa hadir. Yang mana pembagian sembako seharusnya dibagi setelah pilpres selesai, Komisi II ada rekamannya, soalnya ada undangan ke komisi II untuk pembagian Sembako Murah. Itu jelas MOU antara DPRD dan Pemerintah.

“Kesepakatan Pemerintah dan DPRD Batam dalam Rapat di Komisi II adalah, pembagian sembako murah dilakukan setelah pilpres, kenapa Pemerintah langgar kesepakatan,” tanya Mesrawati.

Ridwan Afandi, S.STP, M.Eng, perwakilan Camat se-kota Batam mengutarakan bahwa pihaknya tetap sesuai dengan UU no 7 Pemilu dan UU no 5 terkait ASN.

“Kami sifatnya hanya memfasilitasi terkait agenda pemilu. dan terkait pengawasan pemilu ada di Bawaslu dan Panwaslu. Terkait Sembako murah, kami tidak bisa menjawab, karna itu wewenang Disperindag, sementara Kecamatan dan Kelurahan sifatnya hanya menyiapkan data sesuai penerima dan kebutuhan masyarakat. Terkait PIK itu sudah dianggarkan disetiap kecamatan, dan sesuai tahapan kita sudah berjalan dengan baik sesuai dana yang dianggarkan,” katanya

Sementara itu, Lik Khai berharap Camat dan Lurah tegas dan berani untuk melawan intervensi dari caleg Nasdem yang mengatasnamakan Walikota Batam.

“Walikota Batam tidak pernah intruksikan Camat dan Lurah untuk memihak dan mencari orang untuk memilih salah satu paslon capres, hanya saja ini adalah kerjaan Caleg Nasdem yang selalu mengatasnamakan nama Walikota Batam, benar tak Bapak-Ibu Camat lurah ?” tanya Lik Khai.

Dengan kompak Camat dan Lurah yang hadir mengatakan pernyataan lik Khai benar. (P. Sib)

 

banner 336x280