Ditapkan Sebagai Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan Dua Rekannya Belum Juga Ditahan, Ini Kata Andar Situmorang

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan

Silabuskepri.co id | Bintan – PJ Walikota Tanjungpinang dan dua rekannya dengan nama R dan B telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan pada Jumat 19 April 2024, atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah tahun 2014 dan 2016 yang dilaporkan oleh PT. Expasindo.

Namun hingga Waktu satu bulan sejak ditetapkan tersangka, ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan belum dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resort Bintan. Salah satunya adalah PJ Walikota Tanjungpinang sekaligus kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hasan.

PJ Walikota Tanjungpinang dan dua rekannya telah menciptakan dokumen lahan palsu di atas tanah milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kasusu  pemalsuan dokumen tanah milik PT Bintan Properti Indo, terjadi pada saat, Hasan  bertugas sebagai Camat Bintan Timur dari tahun 2014 hingga 2016, sementara kedua rekannya, R bertugas sebagai  Lurah Sei Lekop, dan B  juru ukur tanah.  Dalam kasus pemalsuan dokumen lahan ini, Polres Bntan menjerat  ketiganya  pasal 263 KUHP dan pidana 8 tahun Kurungan.

Menanggapi hal itu, Andar Situmorang, SH, pendiri Lembaga Government Against Corruption and Discrimination (GACD) meminta kepolisian Resor (Polres) Bintan untuk segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangaka, untuk menjawab keraguan masyarakat kepada institusi Polri.

“Ketiga tersangkan kita minta segera ditahan,”ucapnya singkat saat dihubungi lewat telepon selularnya, Jumat 10 Mei 2024.
Hingga berita ini diunggah wartawan media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi Polres Bintan. (jaka)

You might also like