Pemprov Kepri Gelar Seminar Hukum Kolaborasi dan Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan ASN Hindari Korupsi

banner 468x60

 

Silabuskepri.co.id, Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, SH.MH menjadi Keynote Speaker dalam seminar hukum dengan penyelenggara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kolaborasi dan Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan Aparatur Sipil Negara.

banner 336x280

Semenar tersebut mengangkat tema “Aspek Utama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” Rabu (7/4/2021) bertempat Hotel Swiss-Bell Harbour Bay Batam Kota Batam.

Kegiatan itu diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan aparat penegak hukum dengan narasumber Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Alex Sumarna ,SH.MH. dengan judul materi “Kolaborasi dan Sinergitas antara Kejaksaan dan ASN dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam pemaparannya Hari Setiyono menyoroti perlunya sinergitas dan upaya pencegahan dalam tindak pidana korupsi. Sebagai implementasi arahan Jaksa Agung RI dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui bidang Intelijen telah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta melakukan pengamanan pembangunan strategis.

“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pendampingan hukum terhadap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun BP Batam serta pemberian opini hukum dalam setiap kegiatan yang dimintakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ataupun BP Batam. Namun demikian jika upaya upaya tersebut tidak berjalan efektif maka melalui bidang tindak pidana khusus “pencegahan yang terbaik adalah penindakan,” terangnya dalam penyampaian materi kepada peserta seminar.

Hal senada disampaikan Asdatun Alex Sumarna dalam penyampaiannya mempertegas bahwa pentingnya kolabari dan sinergitas dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

untuk itu, Kata Sumarna diperlukan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sebelum memulai suatu kegiatan, sehingga terhindar dari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.” Pungkasnya

Kegiatan diakhiri dengan dialog dan tanya jawab. Pelaksanaan seminar mematuhi protokol kesehatan yang ketat diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.(*G)

banner 336x280