Ditresnarkoba Polda Kepri, sita Obat Kuat Tanpa Izin Edar dan amankan pelaku

IndependenNews.com, Batam-Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam siaran pers mengatakan bahwa polda kepri melalui Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan pedagang obat dan jamu tanpa izin edar, Jumat (18/8/17) pukul 13.45 WIB di Ruang opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri
Menurutnya, penagkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP – A / 107 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 108 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 109 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017.

Berikut kronologis penangkapan terhadap pedangang obat tersebut;

Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.

“saat dilakukan penangkapan telah ditemukan Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin Edar setelah dilakukan Introgasi di TKP, selanjutnya tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL.

Kemudian, sekitar pukul 13.00 wib dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan / diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis.

“pengembangan dari TKP, ZKL mengaku mendapatkan sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut dan jamu tersebut dari saudara DT, kemudian sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saudara DT di kamar Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Obat-obatan serta jamu yang akan diedarkan / diperdagangkan tanpa izin edar menurut keterangan DT bahwa barang tersebut di bawa dari Jakarta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

barang bukti yang diamankan yakni ;

1. 78 (tujuh puluh delapan) jenis Obat-obatan dan jamu
2. Uang sebesar Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
3. Handphone warna putih hitam merk Nokia RH-93
4. Handphone warna hitam merk nokia type RM-647
5. KTP asli
6. Beberapa lembar Nota penjualan dan Nota pembelian.

Jumlah tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun.

(red)

You might also like