DPRD Batam Apresiasi Program Pemko Batam, Penerapan Pemotongan Denda PBB

banner 468x60

Batam, silabuskepri.co.id — Pemerintah kota Batam melakukan penerbitkan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan hingga 8 Desember 2018. Tetapi program penghapusan denda PBB ini belum begitu maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman meminta BP2RD perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga diketahui.

banner 336x280

“Sebab kita melihat masyarakat Batam banyak yang tidak mengetahui program tersebut.” ucapnya

Hal itu menyebabkan masyarakat tidak memanfaatkan program, banyak warga yang tidak mendapat informasi, bahkan program peringanan PBB itu jangka waktunya juga sangat pendek, meskipun demikian Asman tetap apresiasi kebijakan Pemko Batam tersebut.

“Bila perlu pemko memperpanjang waktunya. Ini kesempatan baik, jadi bagi wajib pajak segera menafaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB.” Sarannya

Penghapusan denda PBB tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat membayar utang PBB. Program ini sudah berlaku sejak 8 November lalu, dan rencananya akan berakhir pada 8 Desember 2018. Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai dari periode 1994 sampai 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dampak penghapusan denda pajak belum maksimal.

” Memang ada dampak penerapan penghapusan denda PBB itu, walau penambahan pendapatan pajak masih tergolong kecil terhadap piutang pajak. Penambahan dari realisasi PBB diperkirakan sekitar Rp 5 miliar.” ujar Azmansyah (red)

banner 336x280