Silabuskepri.co.id | Batam — Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Batam pada Rabu (11/6/2025), guna membahas kesiapan pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir, dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq, serta anggota lainnya yakni H. Hery Herlangga dan Warya Burhanuddin.
Dari pihak Dinas Pendidikan, hadir langsung Kepala Dinas, Tri Wahyu Rubianto, beserta jajaran kepala bidang.
Dalam rapat itu, Komisi IV meminta penjelasan sejauh mana progres PSB yang saat ini telah mulai berjalan. Para anggota dewan menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi munculnya masalah klasik yang kerap berulang, terutama keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Batam.
“Setiap tahun gedung dewan ini selalu ramai oleh orang tua, khususnya para ibu, yang datang mengeluhkan anak mereka tidak diterima di sekolah negeri. Kami tidak ingin hal ini terjadi lagi, apalagi saat ini sudah ada kebijakan dari Wali Kota Batam terkait subsidi pendidikan di sekolah swasta,” ujar Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa baru saat ini sudah terkunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Artinya, daya tampung tiap sekolah sudah tetap dan tidak bisa diubah lagi.
“Kalau ada siswa yang diterima melebihi kuota, maka statusnya hanya sebagai penumpang belajar, dan mereka tidak tercatat resmi di Dapodik sebagai siswa sekolah tersebut,” jelas Tri Wahyu.
Merespons pernyataan itu, Taufik Ace meminta Dinas Pendidikan untuk benar-benar mengantisipasi persoalan keterbatasan daya tampung. Ia mengapresiasi kebijakan subsidi SPP untuk sekolah swasta oleh Pemko Batam, namun menyoroti persoalan biaya pembangunan yang masih membebani orang tua.
“Ini yang perlu jadi perhatian. Biaya pembangunan di sekolah swasta cukup besar, dan ini jelas memberatkan keluarga dengan penghasilan rendah,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa pengelola sekolah swasta menyatakan sulit untuk menghapus biaya pembangunan karena menyangkut keberlangsungan infrastruktur. Ace berharap ada solusi bersama antara pemerintah dan pihak sekolah swasta.
Selain itu, Ace turut menyoroti sistem zonasi PSB yang dinilai masih menyulitkan siswa dari keluarga kurang mampu yang tinggal jauh dari sekolah negeri. “Kalau mereka tidak masuk zonasi, ya terpaksa ke sekolah swasta. Nah, ini jadi beban lagi karena biayanya tak cuma SPP saja,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses PSB. Ia meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan dari pihak mana pun.
“Kita minta semuanya tegas. Jangan ada pungli, jangan ada titipan—baik dari pejabat, tokoh masyarakat, apalagi dari anggota dewan,” tegasnya.
Komisi IV menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus menjamin proses PSB berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi. Mereka juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai harapan masyarakat Kota Batam.