Silabuskepri.co.id | BATAM – Komitmen pemberantasan korupsi di daerah kembali diperkuat melalui sinergi antara legislatif dan lembaga penegak hukum. Pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang serba guna DPRD Kota Batam tersebut dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota dewan, serta menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman dan komitmen bersama terhadap upaya pencegahan korupsi secara sistematis.
Tim KPK yang hadir dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, bersama jajaran pejabat lainnya. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pemaparannya, KPK menegaskan bahwa peran Koordinator Supervisi (Korsup) tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga menjadi garda depan dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendampingan, monitoring, serta evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026 yang disampaikan mencakup penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran, optimalisasi pelayanan publik, hingga penguatan integritas aparatur negara di seluruh tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK serta materi sosialisasi yang dinilai sangat penting dalam memperkuat peran legislatif sebagai lembaga pengawas.
“Pemberantasan korupsi adalah komitmen bersama. Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi sosialisasi yang diberikan KPK hari ini sebagai penguatan bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, sinergi dengan KPK menjadi langkah konkret dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Kita harus memaksimalkan peran pengawasan, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dimulai dari integritas pribadi. Pencegahan korupsi harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Audiensi ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara DPRD dan KPK dalam membahas berbagai tantangan di daerah, termasuk potensi celah korupsi dalam perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antara DPRD Kota Batam dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sinergi yang terjalin bukan hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi bagian dari upaya nyata untuk menutup ruang-ruang penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kota Batam.