Silabuskepri.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, didampingi pimpinan dan anggota dewan, serta dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Sekretaris DPRD melaporkan bahwa dari 50 anggota, 45 orang hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Tiga agenda utama yang dibahas yakni:
Dalam agenda pertama, Aweng menyampaikan bahwa Pansus Ranperda Pendidikan Dasar memerlukan pemantapan substansi dan proses fasilitasi oleh Gubernur Kepri. Oleh karena itu, Pansus meminta perpanjangan waktu 30 hari ke depan.
Permintaan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD. Dengan demikian, Pansus yang diketuai Muhammad Yunus, S.Pi (Fraksi Partai Demokrat), resmi mendapat perpanjangan waktu untuk menyempurnakan pembahasan Ranperda tersebut.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebagai bagian dari komitmen DPRD Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan pro-rakyat. (*)