DPRD Batam Genjot Penyusunan Ranperda PSU Demi Kepastian Pengelolaan Fasilitas Umum

Silabuskepri.co.id | | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai bekerja setelah resmi dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan. Rapat perdana digelar pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam sebagai langkah awal menyusun arah pembahasan regulasi yang dinilai strategis bagi tata kelola perumahan di Kota Batam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Haji Djoko Mulyono, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Ir. Suryanto, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir pejabat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam untuk memberikan paparan awal terkait penyusunan draf Ranperda.

Dalam penjelasannya, H. Djoko Mulyono menyampaikan bahwa rapat perdana ini difokuskan pada pembahasan alur kerja Pansus, mulai dari penyusunan jadwal, pemetaan isu, hingga inventarisasi materi yang perlu diperdalam. Ia menegaskan bahwa pembahasan Ranperda PSU bukan hanya soal teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat penghuni perumahan.

“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD. Sebelum masuk ke pembahasan detail, kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam dalam penyusunan draf awal. Ke depan, seluruh substansi akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi agar regulasinya tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan dengan efektif,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, keberadaan Ranperda ini sangat penting karena selama ini persoalan PSU di perumahan kerap menimbulkan keluhan masyarakat, mulai dari fasilitas yang tidak diserahkan pengembang, utilitas tidak terawat, hingga legalitas aset yang tidak jelas. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan mampu memberikan pedoman tegas bagi penyerahan, pemanfaatan, hingga pengelolaan PSU di kawasan perumahan.

“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait penyerahan dan pengelolaan PSU. Setiap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak warga dapat dipastikan keberadaannya, terawat, dan bermanfaat nyata bagi lingkungan perumahan,” tutup Djoko.

Pansus dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan lebih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan Ranperda PSU tersusun komprehensif dan tepat sasaran.(*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like